KBRN, Sendawar: PT Energi Batu Hitam (EBH) akhirnya buka
suara soal sengketa lahan dengan warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa, Kabupaten
Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.
Penasihat hukum PT EBH, Thomas Ngau membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap 6 warga Dingin hingga dijadikan tersangka oleh Polres Kubar.
“Menurut kita, malah EBH yang dikriminalisasi. Polisi menetapkan mereka tersangka karena perbuatan mereka sendiri yang menyeret ke kasus hukum, bukan laporan dari PT EBH,” kata Thomas saat diwawancarai RRI Sendawar melalui sambungan telpon, Sabtu (18/3/2023).
Thomas mengatakan, penetapan tersangka terhadap 6 warga
kampung Dingin, murni kewenangan aparat penegak hukum.
Alasannya karena ada beberapa oknum warga yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam saat polisi mendatangi lokasi yang diblokade oleh warga Dingin.
Kronologi kejadian ancaman itu bermula saat aparat kepolisian mengecek jalan tambang yang diblokade warga kampung Dingin pada 16 Februari lalu.
Sesampai di lokasi, aparat berusaha berdialog secara baik dengan warga. Tiba-tiba seorang pria memukul tempat duduk Kanit Reskrim Polres Kubar dari belakang.
Pria tersebut mengikat parang di pinggang yang oleh warga disebut ‘mandau’.
Anggota polisi yang kaget, langsung mengamankan lelaki itu dan menyita Mandau tersebut.
“Apakah ada EBH yang melaporkan parang, kan nggak ada, perbuatannya sendiri yang mentersangkakan dia. Ini yang saya bilang jangan kita menyebarkan sesuatu yang tidak objektif. Karena orang berpikir bahwa EBH yang kriminalisasi, padahal tidak,” terang Thomas Ngau.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Dia mengaku memiliki bukti video pengancaman menggunakan parang yang dilakukan oknum warga Dingin. Bahkan dua kali ancaman kekerasan diterima petugas maupun karyawan PT EBH.
“Kan ada videonya itu, pada saat dilakukan pertemuan itu terjadi upaya pemukulan terhadap Kanit Reskrim. Kalau ada senjata mungkin bisa hancur kepala orang. Jadi versi yang benar itu mereka duluan lah yang mau menyerang anggota polisi atau menyerang kita,” beber pria yang juga menjabat ketua salah satu ormas Dayak tersebut.
Thomas juga membantah anggapan perusahaan dibekingi aparat melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ha katas lahan mereka.
Faktanya lahan milik Priska dan Jene belum digusur oleh PT EBH dan belum saatnya untuk dibebaskan.
“Logika saja perusahaan itu tidak akan melakukan aktivitas kalau lahan-lahan itu belum diselesaikan, ya bodoh sekali perusahaan kalau lahan orang disikat, kan konsekuensi hukumnya ada.
“Terus yang kedua terkait lahan itu kan mereka yang meminta untuk dibebaskan. Walaupun kita tahu bahwa sampai saat ini perusahaan belum ada niat untuk membebaskan, tetapi karena mereka minta ya kita ikuti saja prosesnya,” papar Thomas.
BACA JUGA:
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Warga Dingin Nilai Pernyataan Polisi Soal PT.EBH Tidak Sesuai Fakta
Thomas mengatakan PT EBH menanggung banyak kerugian akibat terhentinya operasi tambang sejak awal Februari 2023. Karena kantor dan jalan tambang sempat ditutup oleh sejumlah warga kampung Dingin yang dimotori Erika Siluq dan Priska.
“Contoh saja misalnya security itu dari 50 orang, ada 40 orang lokal yang mengabdi di perusahaan mencari nafkah untuk anak istrinya. Nah ini terhambat akibat dari hal-hal yang memang tidak prinsip secara objektif,” tandasnya.
Meski begitu pihak perusahaan tetap mengikuti proses negosiasi hingga mediasi yang difasilitasi Polres Kubar. Bahkan Bupati Kubar FX.Yapan sempat turun tangan. Hanya saja belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
“Seperti mediasi di polisi kita ikuti, mediasi yang dilakukan oleh bupati kita juga sangat hormati dan berharap bupati itu menjadi mediator yang paripurna untuk persoalan ini, karena dialah yang punya wilayah tetapi tetap tidak dihormati juga, jadi maunya apa,” tutur lulusan terbaik Faklutas Hukum Universitas Mulawarman tersebut.
Terlepas dari polemik itu, perusahaan lanjut Thomas tetap membuka ruang dialog dengan Erika Cs.
“Kaya tuntutan lahan itu kan sudah diadukan ke kepolisian bahwa diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan, nah EBH tidak melihat sampai di situ tapi mengedepankan musyawarah mufakat.
BACA JUGA:
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya Erika Siluq menduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya terhadap PT EBH.
“Intinya stop kriminalisasi warga Dayak khususnya kami yang sudah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka berikut anggota-anggota kami,” ucap Erika Siluq didampingi pengacaranya Sastiono Kesek, saat konferensi pers di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kubar Selasa (14/3/2023).
Erika Cs juga tidak terima dituduh melakukan pengancaman dengan ‘mandau’ atau senjata tajam kas suku dayak serta merintangi kegiatan perusahaan.
Sebab aksi mereka menutup kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang karena pimpinan utama PT EBH tak pernah berkomunikasi langsung dengan warga. Selama ini hanya diwakili orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Kami tidak melakukan tindak pidana pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan, tidak ada kekerasan, tidak ada pengancaman hanya usaha agar manajemen dapat bertanggung jawab,” katanya.
BACA JUGA:
Dimediasi Bupati Kubar, Warga Dingin Stop Blokade Jalan Tambang PT.EBH
Mediasi Warga Dingin-PT.EBH yang Dipimpin Bupati Kubar Kembali Buntu
DLH Kubar Temukan Dugaan Pencemaran dan Penutupan Sungai di Lokasi Tambang PT.EBH
Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini mengaku, para pemilik tanah justru kerap diintimidasi.
“Kami banyak menerima ancaman. Ancaman hukuman, ancaman akan disakiti. Haruskah cara-cara seperti itu dilakukan? PT Energi Batu Hitam harus mencabut laporan mereka yang sembarangan itu,” tegas Erika berapi-api.
“Ingat, kami tidak menjual lahan tetapi perusahaan sudah merusak lahan kami. Sekarang siapa yang mau melepaskan tanahnya kalau jelas-jelas mau dipenjara? Siapa yang memperbolehkan kerja kalau jelas-jelas lingkungannya tercemar,” lugas wanita 39 tahun ini.
Diketahui Polres Kubar telah menetapkan 6 warga kampung Dingin sebagai tersangka.
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto alias Fedry.