Daerah

Dimediasi Bupati Kubar, Warga Dingin Stop Blokade Jalan Tambang PT.EBH

Oleh: Andreas Trisno Diwa Editor: Alfian 22 Feb 2023 - 20:45 Samarinda
Dimediasi Bupati Kubar, Warga Dingin Stop Blokade Jalan Tambang PT.EBH
Erika Siluq dan warga kampung Dingin sepakat menghentikan blokade jalan tambang PT EBH sejak (22/2/2023). Foto: Erika Siluq

KBRN, Sendawar: Sejumlah warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat menyatakan untuk sementara tidak melakukan blockade jalan tambang PT Energi Batu Hitam (EBH).

Hal itu disampaikan Erika Siluq, salah satu warga Dingin melalui pernyataan yang diunggah di media sosial Face Book, Rabu (22/2/2023).

Dia menjelaskan penghentian itu didasarkan pada komunikasi langsung pihak pemilik lahan dengan Bupati Kutai Barat FX.Yapan.

“Atas permintaan dan juga petunjuk dari Bupati Kutai Barat Bapak FX Yapan, SH yang bersedia menjadi fasilitator dan meminta waktu untuk memediasi konflik antara pemilik lahan dan PT Energi Batu Hitam secara langsung.

Demi efektif mediasi dan menghindari penyalahgunaan keadaan oleh pihak-pihak tertentu dan kebutuhan kami untuk beristirahat, kami menghentikan (sementara) waktu aktivitas blockade jalan houling,” tulis Erika di akun media sosialnya.

BACA JUGA:

Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini mengaku  keluarga pemilik lahan memutuskan beristirahat sejenak untuk blockade atau portal di jalan Holing PT Energi Batu Hitam sampai pada waktu mediasi yang rencananya akan dilaksanakan 27 Februari 2023.

“Kami membuka blockade dengan niat baik, hal yang kami lakukan ini semata-mata karena menghormati apa yang telah Bapak Bupati usahakan.  Kami membuka tenda dan membawa perkakas kami tersebut dengan cara sukarela dan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun,” katanya.

BACA JUGA:

Sengketa Dengan PT EBH, Erika Siluq Minta Pemerintah Turun Tangan

Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH

Meski begitu adik kandung Priska selaku pemilik lahan di lokasi tambang PT EBH menyebut tindakan sukarela ini tidak didasarkan pada ancaman demo yang dilakukan oleh karyawan atau ancaman hukum oleh Kepolisian Resort Kutai Barat.

“Bongkar sukarela ini kami lakukan dalam batas waktu tertentu, untuk menghormati proses usaha mediasi yang dilaksanakan,” lanjut Erika.

 Hanya saja Erika menyatakan jika pada waktu mediasi tidak menemukan kesimpulan atau keputusan yang berkeadilan bagi pemilik lahan maka mereka akan tetap melanjutkan penutupan.

“Dan juga tuntutan terkait kerusakan lingkungan hidup, akomodir tenaga kerja lokal dan akomodir kontraktor lokal (tidak dipenuhi) maka kami lanjutkan aksi blockade,” tegas perempuan yang menjabat sekertaris Bupati Kubar dalam organisasi Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim tersebut.

“Informasi ini kami berikan secara resmi agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan klaim telah berhasil mengalahkan perjuangan kami. Atau digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim telah sukses membantu perusahaan karena kami menghentikan aksi blockade,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Mediasi Buntu, Warga Dingin Tetap Hentikan Operasional Tambang

Warga Dingin Nilai Pernyataan Polisi Soal PT.EBH Tidak Sesuai Fakta

Diketahui aksi penutupan jalan tambang ini dilakukan Erika Cs sejak awal Februari lalu.

Mereka menutup jalan tambang karena perusahaan belum membayar tuntutan ganti rugi lahan yang berada dekat gudang handak atau gudang bahan peledak milik PT EBH.

Penutupan ini berbuntu Panjang karena kedua belah pihak sempat saling lapor ke Polres Kubar.

Bahkan sempat ada wacana demo tandingan dari karyawan PT EBH dan kontraktor perusahaan. Namun demo itu batal digelar.