KBRN, Sendawar: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Kutai Barat (Kubar) akhirnya melakukan peninjauan lapangan di lokasi tambang
batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH), Jumat (17/3/2023).
Pengecekan lapangan ini sebagai tindak lanjut laporan warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kubar atas dugaan pencemaran lingkungan dan penutupan sungai di wilayah setempat.
Verifikasi lapangan tersebut melibatkan manajemen PT EBH bagian Health Safety Environment (HSE) atau tim yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Kegiatan ini juga disaksikan langsung pengacara Erika Cs, Sastiono Kesek serta warga kampung Dingin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tim DLH dipimpin kepala seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (PPLH), Nikodemus.
Ada 5 sungai yang dicek oleh petugas. Yakni sungai Kakah Luyus, sungai Kelawat, sungai Puti Bawang Jangang dan sungai Payang.
Hasil verifikasi ditemukan fakta-fakta atau bukti adanya dugaan pencemaran dan penutupan sungai. Lantaran air di 5 sungai yang dicek nampak keruh kecoklatan.
Fakta-fakta itu tertuang dalam berita acara verifikasi lapangan, antara lain:
- Terdapat genangan air di lokasi STA. 6000 sungai Kakah Luyus secara kasat mata air keruh, akibat dari tertutupnya gorong-gorong pada jalan holing PT EBH yang mengakibatkan air sungai tidak mengalir atau terhambat alirannya.
- Terdapat genangan air di lokasi STA. 5000 sungai Kelawat secara kasat mata air keruh akibat dari tertutupnya pada jalan holing PT EBH yang mengakibatkan air sungai tidak mengalir/terhambat alirannya.
- Terdapat tanggul yang rusak atau jebol dilokasi setpond 1 dan telah di ambil sampel air untuk dilakukan pengujian di laboratorium globalenvironment di Samarinda dalam jangka waktu 7 hari.
- Pada lokasi sungai puti bawang jangang terdapat genangan air yang tidak mengalir pada alirannya di lokasi akibat tertimbun disposal atau tanah OB PT EBH dilokasi, sudah dibebaskan dan segera liris untuk aktivitas penambangan.
- Pada hulu sungai Dingin terdapat cabang air yang mengalir dengan kondisi daerah aliran sungainya menyempit akibat dari runtuhan material jalan.
- Pada sungai Payang terdapat genangan air yang tidak mengalir, akibat ditutupnya daerah aliran sungai karena pembuatan jalan gudang bahan peledak, dan PT EBH merencanakan genangan airnya dialirkan ke pit.
BACA JUGA:
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Atas kondisi itu DLH Kubar mengeluarkan 5 rekomendasi atau
saran yang harus dilakukan PT EBH.
Pertama perusahaan diminta segera melakukan treatment air dan perawatan gorong- gorong (CSP) pada lokasi sungai Kakah Luyus dengan didampingi perwakilan masyarakat setempat agar air bisa mengalir dengan kondisi baik.
Kedua segera melakukan treatment dan pemasangan gorong- gorong (CSP) pada lokasi STA. 5000 sungai Kelawat dengan di dampingi warga setempat agar air dapat mengalir ke hilir.
Ketiga segera melakukan penutupan tanggul set pond yang rusak atau jebol.
Keempat segera membuat atau memasang gorong-gorong berdiameter lebar di anak sungai Dingin agar tidak tertimbun.
Kelima untuk sungai Payang sebaiknya dilakukan pemulihan aliran sungai agar dapat mengalir sesuai dengan standar baku mutu air yang baik. Untuk langkah-langkahnya perlu berkoordinasi antara Masyarakat dan PT. EBH (teknis pelaksanaannya).
Verifikasi pengaduan dan temuan fakta-fakta tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak pengadu, yang diwakili pengacara warga kampung Dingin, Sastiono Kesek.
Berita acara pengecekan lapangan ini juga ditandatangani PT EBH yang diwakili Novi Aldi, Devit Aswandi dan Samuel Krismanto. Mereka adalah staf HSE PT EBH.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Erika Siluq bersama warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa mendampingi Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan terkati laporan dugaan pencemaran lingkungan (17/3/2023).
“Kalau kita lihat sungai itu tidak bisa mengalir. Jadi harapan kami mudah-mudahan masyarakat sini bekerja sama dengan manajemen PT EBH untuk treatment, takutnya nanti ada yang katanya nda boleh,” ujar petugas DLH dihadapan warga dan manajemen PT EBH.
Ungkapan petugas DLH itu langsung dipotong Erika Siluq. Perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dengan kekerasan ini menilai pernyataan DLH terkesan tidak tegas.
Dosen UNTAG Samarinda ini menjelaskan, warga Dingin sudah meminta PT EBH melakukan treatment terhadap sungai-sungai yang rusak akibat kegiatan perusahaan, tetapi tak digubris.
Erika bahkan mempertanyakan analisis dampak lingkungan
(Amdal) PT EBH. Sebab selama ini warga Dingin jarang mendapat sosialisasi Amdal
perusahaan.
“Saya minta dong izin Amdalnya EBH, izin yang disosialisasikan kepada masyarakat dan yang dipegang oleh dinas. Karena itu barometer kita terhadap sungai-sungai ini. Terus ada nggak inventarisir tentang sungai-sungai dimaksud,” tanya Erika di hadapan pegawai DLH dan manajemen PT EBH.
Dia meminta treatmen sungai harus melibatkan masyarakat
setempat. Bila perlu kerjasama dengan NGO lingkungan.
“Supaya kita punya data valid, jangan sampai kami dikasi racun. Ini kan bisa bikin orang cacat, mandul, kanker. Nggak tahu, tapi setiap kami mau bicara dengan PT EBH itu nggak pernah ada jawaban, izin nggak jelas,” tegas Erika.
BACA JUGA:
Ketua Gerdayak Kaltim Jadi Tersangka, DPN: Save Erika Siluq
5 Warga Dingin Jadi Tersangka, Gerdayak Nasional Siapkan Bantuan Hukum
Ketua umum ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini meminta DLH bersikap tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi aturan lingkungan.
“Perbaikan terus tapi kalau nggak ada standarnya gimana? Kita kan sekarang berbicara bukan upaya tapi hasil. Mau seribu upaya kalau di sini nggak ada hasil bagus ya apa yang mau dibuat?
“Jadi saya berharap dari DLH ini selain rekomendasi dan lain-lain, harus ada sanksi juga, harus ada indikatornya jangan menyusahkan masyarakat,” tandas perempuan 39 tahun ini.
Erika mengklaim, tanggungjawab pengawasan lingkungan terksesan hanya segelintir warga. Sementara DLH sebagai representasi negara dalam penegakan aturan malah melempem.
“Sebenarnya ini tanggung jawab bersama terutama Dinas Lingkungan Hidup yang harus melakukan monitoring terhadap usaha-usaha yang ada. Apa guna itu izin-izin dibuat, undang-undang dibuat terus harus masyarakat yang bergerak seperti ini, kan memalukan,” lugas aktivis dan notaris tersebut.
“Lebih memalukan lagi kami yang berjuang ini yang harusnya diapresiasi, malah kami yang di kriminalisasi,” sambungnya.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH
Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat
Erika Siluq menantang bos-bos PT EBH minum air dari sungai yang terkena dampak pertambangan.
“Siapa dari EBH yang bisa turun ke bawah sama-sama kita minum air itu sekarang? Saya rasa nggak ada yang berani. Kalau bisa ownernya sekalian,” ucap wanita jebolan Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan ini.
Ketidaktegasan DLH membuat Erika murka. Sehingga dia meminta mengevaluasi kinerjanya.
“Saya marah, dikira kami ini nggak ada kerjaan kah? Saya berharap lembaga ini harus tegas, kalau ndak sekalian DLH-nya aja dibubarkan, nggak perlu ada,” pungkas Erika dengan nada tinggi.
Sementara itu manajemen PT EBH berjanji untuk memperbaiki aliran sungai sesuai rekomendasi DLH Kabupaten Kutai Barat.