KBRN, Sendawar: Erika Siluq dan 5 tersangka kasus sengketa lahan
di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat resmi mengajukan
praperadilan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu (15/3/2023).
Erika mengatakan, praperadilan dilakukan karena mereka menduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya terhadap perusahaan batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).
“Intinya stop kriminalisasi warga Dayak khususnya kami yang sudah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka berikut anggota-anggota kami. Selama dalam proses konflik ini kalau PT Energi Batu Hitam masih mau kerja di Kutai Barat, stop kriminalisasi. Sekalipun di penjara saya tidak akan berhenti berjuang,” ucap Erika Siluq didampingi pengacaranya Sastiono Kesek, saat konferensi pers di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan barong Tongkok, Kubar Selasa (14/3/2023).
Erika Cs juga tidak terima dituduh melakukan pengancaman dengan ‘mandau’ atau senjata tajam kas suku dayak serta merintangi kegiatan perusahaan.
Sebab aksi mereka menutup kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang karena pimpinan utama PT EBH tak pernah berkomunikasi langsung dengan warga.
Selama ini hanya diwakili orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Kami tidak melakukan tindak pidana pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan, tidak ada kekerasan tidak ada pengancaman hanya usaha agar manajemen dapat bertanggung jawab,” katanya.
“Jajaran direksi dan komisaris yang namanya ada dalam akta perusahaan itu harus tanggungjawab di Kutai Barat,” lanjut perempuan turunan Dayak Benuaq itu.
Baca Juga:
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini
mengaku, sejak awal pihaknya sudah mau berkomunikasi baik dengan perusahaan. Tetapi
para pemilik tanah justru kerap diintimidasi karena menuntut pembayaran ganti
rugi lahan tidak sesuai keinginan perusahaan.
“Kami banyak menerima ancaman. Ancaman hukuman, ancaman akan disakiti. Saya seorang ibu dan 3 orang anak, saya tidak bisa membayangkan kalau yang kami lakukan hari ini tidak bisa diselesaikan oleh negara secara baik. Haruskah cara-cara pengancaman seperti itu dilakukan? PT Energi Batu Hitam harus mencabut laporan mereka yang sembarangan itu,” tegas Erika berapi-api.
“Ingat, kami tidak menjual lahan tetapi perusahaan sudah merusak lahan kami. Tanah turun temurun dari nenek moyang mau dihargai berapa? Sekarang siapa yang mau melepaskan tanahnya kalau jelas-jelas mau dipenjara? Siapa yang memperbolehkan kerja kalau jelas-jelas lingkungannya tercemar,” lugas wanita 39 tahun ini.
Baca Juga:
Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketua Gerdayak Kaltim Jadi Tersangka, DPN: Save Erika Siluq
Sementara itu pengacara Erika Cs, Sastiono Kesek menilai
cara komunikasi PT EBH terkesan tidak menghargai warga setempat.
“Sebenarnya kami lebih mengutamakan dulu upaya hukum di luar pengadilan, kekeluargaan dan mediasi. Karena setahu kami di mana-mana tamu yang datang ke rumah orang itu harus permisi dulu, jangan ditendang pintunya, dihancur jendelanya baru di kriminalisasi. Ditambah menggunakan aparat kepolisian yang katanya tidak bisa menolak laporan perusahaan harus diproses,” jelas penasihat hukum warga yang juga suami dari Erika Siluq ini.
Atas kondisi itu maka warga menuntut PT EBH bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap lahan warga serta kerusakan aliran sungai.
“Kemudian kami juga meminta kesamaan hak pekerja lokal di perusahaan. Komitmen PT EBH untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermitra yaitu kontraktor lokal itu juga harus dipenuhi,” ujar Sastiono.
Terakhir mereka meminta PT EBH memindahkan gudang bahan peledak atau gudang handak yang dibangun persis bersebelahan dengan lahan warga Dingin.
Baca Juga:
Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat
5 Warga Dingin Jadi Tersangka, Gerdayak Nasional Siapkan Bantuan Hukum
Terpisah Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengaku tak mempersoalkan Erika Cs melakukan praperadilan.
Justru praperadilan akan membuktikan proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.
“Yang jelas itu hak semua warga negara, kita juga menghormati bahkan saya mendukung yang bersangkutan melakukan praperadilan, apabila dalam prosesnya ada yang salah dari kita silakan, ini juga sebagai kontrol kita juga. Kepada penyidik, supaya proses yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Heri saat dikonfirmasi RRI di Mapolres Kubar, Rabu (16/3/2023).
Pihak kepolisian kata Kapolres siap meladeni praperadilan dari warga Dingin yang dimotori Erika Siluq.
“Intinya kita sudah mempersiapkan segalanya karena kemungkinan besar ada perlawanan salah satunya melalui praperadilan. Kita dari pihak Polres siap karena selama ini kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” terang Heri.
Baca Juga:
Mediasi Warga Dingin-PT.EBH yang Dipimpin Bupati Kubar Kembali Buntu
Warga Dingin Nilai Pernyataan Polisi Soal PT.EBH Tidak Sesuai Fakta
Sebelumnya Polres Kubar menetapkan 5 warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa sebagai tersangka, Sabtu (13/3/2023).
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando.
Ke lima warga Muara Lawa dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
Hanya berselang dua hari pihak kepolisian kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni Danang Susanto alias Ferdi, yang beralamat di kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Ferdi ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat melakukan aksi penutupan jalan tambang PT EBH, 16 Febuari lalu.
Sementara itu manajemen PT EBH yang dikonfirmasi awak media tak satupun yang mau melayani klarifikasi.