Features

Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka

Oleh: Andreas Trisno Diwa Editor: Alfian 13 Mar 2023 - 09:14 Samarinda
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Erika Siluq. S.H,. M.kn, salah satu wanita dayak berpengaruh di Pulau Kalimantan. Foto: Erika Siluq saat menghentikan aktivitas tambang batu bara PT Energi batu Hitam di Kcematan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat Februari 2023.

KBRN, Sendawar: Nama Erika Siluq kembali jadi perbincangan publik.

Pasalnya dia baru saja ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kutai Barat, Sabtu (11/3/2023).

Erika Siluq dijadikan tersangka bersama 4 warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).

Empat warga kampung Dingin yang ditersangkakan polisi adalah, Priska, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando. Priska sendiri adalah kakak kandung Erika Siluq.

Dua perempuan kakak beradik ini disebut-sebut orang yang memotori gerakan warga kampung Dingin melakukan penutupan kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang sejak awal Februari 2023.

“Warga menutup kantor perusahaan karena tidak ada kepastian dan tanggung jawab dari perusahaan. Selalu mengarahkan kepada pimpinan di Jakarta, sehingga penutupan kantor PT EBH dilakukan,” ujar Erika Siluq kepada RRI Sendawar, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Pengacara Kecewa Erika Siluq dan Priska Cs Jadi Tersangka Pengancaman PT EBH

Erika menambahkan, warga kampung Dingin tidak mungkin asal menutup kantor perusahaan jika PT EBH mau berkomunikasi baik dengan masyarakat.

“Kami harus menjelaskan alasan kami menutup kantor dan itu menjadikan kami pidana. Padahal perusahaan tidak bisa bertanggung jawab secara manajemen, karena pengambil keputusan selalu tidak ada di tempat,” katanya.

Kiprah Erika Siluq 


Erika Siluq menunjukan buku 101 Tokoh Dayak Erika jilid II karya R Masri Sareb Putra dalam peluncuran buku tahun 2015 di Samarinda. Foto:Ist

Erika Siluq (39) adalah salah satu wanita Dayak yang memiliki pengaruh di bumi Kalimantan.

Perempuan kelahiran kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, 20 Oktober 1984 ini bahkan masuk dalam jajaran 101 Tokoh Dayak yang mengukir sejarah.

Sebagaimana ditulis R. Masri Sareb Putra, dalam bukunya 101 Tokoh Dayak tahun 2015.

Wanita keturunan Dayak Benuaq ini lahir dari pasangan Abertus Maring dan Nayah.

Masa kecilnya banyak dihabiskan di tempat kelahirannya kampung Dingin.

Namun sejak sekolah menengah pertama, Erika memilih pindah ke kota Samarinda.

Terinspirasi dari lambang Queen Themis (ratu keadilan) sehingga dia ingin berjuang menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat di sekitarnya.

Erika terus memperdalam pengetahuannya baik di bidang sosial maupun adat-istiadat.

Untuk itu dia memilih kuliah di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) tahun 2006.

Tak butuh waktu lama bagi Erika untuk mencari kerja. Sebab dia langsung direkrut oleh almamaternya untuk menjadi dosen dan mengajar di Fakultas Hukum UNTAG. Dia mengampu mata kuliah Hukum Kontrak, Hukum Perseroan, dan Hukum Agraria.

Kepeduliannya pada perkembangan hukum adat di Indonesia kian tinggi seiring bertambahnya kasus-kasus hukum yang menjerat masyarakat adat.

Sehingga pada 2007, Erika melanjutkan studi S-2 di Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta. Dia berhasil Meraih gelar M.Kn. dengan sangat memuaskan.

Berbekal gelar itu, ia kini menjadi notaris di Samarinda pada usia yang terbilang muda.

Sembari bekerja, ia menempuh studi S-3 pada Program Doktoral Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta dengan bidang kajian sosiologi hukum, hukum agraria serta hukum adat.


Erika Siluq dibalik kesibukannya sebagai Notaris. Foto:@FB Erika Siluq


Wanita cantik ini juga aktif dalam pelayanan masyarakat. Salah satunya mendirikan LSM Perlindungan dan Pembelaan Masyarakat Adat Kaltim (Perma Adat) dengan jabatan ketua pembina.

LSM ini bergerak dalam advokasi hak-hak masyarakat adat Dayak yang mengalami ketertindasan oleh investasi pertambangan dan perkebunan di Kaltim. 

Selain itu Erika juga rutin mengadakan pelatihan dan seminar di desa- desa untuk penguatan masyarakat adat.

Erika bersama Forum Dayak Menggugat (FDM) ikut memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kaltim.

Perjuangan itu membuahkan hasil dengan lahirnya Perda masyarakat adat yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 7 Agustus 2015. 

Bersama sejumlah tokoh, ia lalu mendirikan Yayasan Dayak Besar Puti Jaji Kaltim yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Baca Juga:

Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Sengketa Dengan PT EBH, Erika Siluq Minta Pemerintah Turun Tangan

Erika menaruh harapan besar agar masyarakat adat dan hukum adat di Indonesia semakin diakui dengan layak dan diberi tempat yang baik dalam tatanan sistem bernegara di Indonesia.

Untuk itu, ia memperdalam hukum adat. Dan sudah tutus adat (lulus) sarjana hukum adat Dayak Benuaq.

Dalam buku 101 tokoh Dayak edisi kedua menjelaskan bahwa hal menarik dari sosok Erika adalah dia berani “melawan” segala bentuk tindak kekerasan dan serangan yang coba menafikan eksistensi dan menyudutkan masyarakat adat.

Atas keberanian itu, ia dijuluki “panglima wanita,” tulis Masri Sareb dalam bukunya.


Ketua Umum Geedayak Indonesia, Drs Yansen Alison Binti Menyerahkan Pataka Kepad Ketu DPP Gerdayak Kaltim Erika Siluq, SH, MH, September 2022.. Foto:Ist


Erika adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia untuk wilayah Kaltim.

Sebuah organisasi kepemudaan yang menghimpun generasi muda Dayak untuk membangun persatuan dan kesatuan pemuda Dayak se-Indonesia.

“Kami tidak perlu pengakuan dan pujian, akan tetapi kami melakukan hal ini karena kami cinta tanah kelahiran kami dan hidup kami untuk Dayak,” tulis Erika Siluq dalam jurnal blogspot miliknya pada medio 2014 silam.

Baca Juga:

Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

Mediasi Warga Dingin-PT.EBH yang Dipimpin Bupati Kubar Kembali Buntu

Erika juga melahirkan beberapa karya ilmiah dan telah diterbitkan dalam berbagai jurnal, baik di dalam maupun luar negeri.

Diantaranya: Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Prinsip Non-Intervensi dalam Tubuh ASEAN dan Pengembangan Politik Hukum Pancasila Disoroti dari Paradigma Akomodasi Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia.

Tulisannya juga dipublikasikan di luar negeri, yaitu Legal Consequences of The Ratification of The International Treaty Law Made By Indonesia in The of The World Tourism Organization Perspective (UN-WTO) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga:

Dimediasi Bupati Kubar, Warga Dingin Stop Blokade Jalan Tambang PT.EBH

Warga Dingin Nilai Pernyataan Polisi Soal PT.EBH Tidak Sesuai Fakta

Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH

Terbaru Erika Siluq dipilih menjadi sekertaris umum paguyuban Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim, yang dipimpin Bupati Kubar FX.Yapan.

Menjadi wanita, ibu, dosen dan ketua ormas tidak menjadi halangan baginya untuk berkiprah dan berbuat.

Istri dari Sastiono Kesek ini bertekad memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. 

Salah satu mimpi yang terus ia perjuangkan adalah mendirikan museum Dayak dan Pusat Kajian Dayak Internasional.