Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH
- 31 Mar 2023 21:06 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Sengketa lahan antara warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim dengan perusahaan tambang batu bara, PT Energi Batu Hitam (EBH) mendapat perhatian berbagai pihak.
Termasuk sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga adat berbasis paguyuban Dayak di Kalimantan Timur.
Yakni Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT) dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT).
Dalam keterangan pers kepada media, Jumat (31/3/2023) menyebut bahwa DADKT dan PDKT merasa terpanggil untuk membantu masyarakat kampung Dingin yang dimotori Erika Siluq dan Priska.
Lantaran kasus sengketa lahan ini jadi viral di media sosial dan media masa.
Karena berkembang opini bahwa ada sekelompok warga Dayak di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat yang sedang berjuang mempertahankan tanah adat Dayak yang digusur oleh PT.EBH, tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.
Kasus ini makin viral di media sosial setelah Polres Kutai Barat menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Erika Siluq dan Priska pada pertengahan Maret 2023.
BACA JUGA:
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Beredar Isu Erika Siluq Ditangkap, Ini Tanggapan Polres Kubar
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Viralnya kasus tersebut membuat gaduh masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan, sehingga banyak yang terpanggil nuraninya membela sesama Dayak. Karena merasa ada perusahaan tambang yang bertindak melanggar hak-hak masyarakat adat Dayak.
Sebagai organisasi Dayak, maka DADKT dan PDKT langsung mengambil sikap untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan, demi menjaga situasi kondusif di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
Sehingga pada tanggal 15 Maret 2023 dilakukan rapat perdana membahas persoalan ini.
Hasil pertemuan disepakati bahwa DADKT dan PDKT bisa bergerak jika Erika Siluq memberikan surat permohonan dukungan. Lalu pada tanggal 17 Maret 2023, Erika Siluq mengirimkan surat permohonan dukungan kepada DADKT dan PDKT.
Atas dasar surat tersebut maka diadakan rapat gabungan tanggal 18 Maret 2023 dan disepakati untuk dibentuk tim yang di namakan Tim Pencari Solusi Damai (TPSD), dengan 10 anggota.
Yakni:
1. Martinus Usat,A.Md
2. Paulus Adam,SH,M.Kn
3. Abraham Ingan, SH
4. Lusia Huring, S.Pd,MM
5. Drs. Titus Asdedi
6. Rudyanto Sulistyo
7. Agus Talis Joni, SH,MH,Cil
8. Yahya Tonang, SH
9. Decky Samuel, ST,MT
10. Eckmonsyah, SH
Mereka bekerja atas dasar Surat Tugas DADKT dan PDKT, Nomor: 20/ST/DADKT/20/III/2020, 04/PDKT/III/2023.
BACA JUGA:
Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar
Setelah Erika Siluq, Kini Giliran Priska Cabut Gugatan Praperadilan
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Proses kerja tim TPSD
TPSD Kaltim bertemu dengan Kapolda Kaltim di Balikpapa untuk membahasa persoalan warga kampung Dingin dengan PT EBH. Foto:TPSD
BACA JUGA:
Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Pada tanggal 21 Maret 2023, TPSD mengadakan audensi dengan Kapolda Kaltim, Dirintelkam, yang juga dihadiri oleh Kapolres Kutai Barat di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan.
Kepada Kapolda Martinus Usat dkk menyampaikan maksud dan tujuan dibentuknya TPSD tersebut.
“Yaitu ingin mencari solusi damai atas persoalan yang terjadi dan berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan di luar Pengadilan atau Restorative Justice (RJ),” terang TPSD.
Lalu Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto memberi kesempatan kepada TPSD selama 5 hari karena Erika Siluq Cs telah mengajukan Praperadilan.
Setelah dari Polda, TPSD menghubungi Erika Siluq dan Erika menyarankan agar bertemu dengan penasihat hukum sekaligus suaminya Sastiono Kesek.
Tetapi karena tim PH ada di Kutai Barat maka TPSD langsung bertolak ke Kubar. Karena tim juga ingin meminta masukan dari tokoh di Kutai Barat seperti Bupati Kutai Barat, Kepala Adat Dayak Kutai Barat, perwakilan karyawan, tokoh-tokoh adat dan petinggi Kampung Dingin, serta perusahaan PT.EBH.
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
PT.EBH Nilai Wajar Karyawan Mengadu ke Polres dan Lembaga Adat
Rombongan berada di Kutai Barat mulai 24-28 Maret 2023 dengan jumlah tim 7 orang. Yakni Martinus Usat, Asdedi, Lusia Huring, Ekmonsyah, Yahya Tonang, Agustalis Joni serta Decky Samuel.
Tim yang lain tetap melakukan konsolidasi perdamaian di Samarinda, yakni Abraham Ingan, Rudi Sulystio dan Paulus Adam.
Sementara tim di Kutai Barat langsung bertemu dengan Kepala Adat Besar Kutai Barat Manar Dimansyah Gamas dan Hengki, Sabtu (25/3/2023).
Setelah itu TPSD rencana bertemu dengan Sastiono Kesek sebagai PH dari Erika Siluq cs, tetapi dibatalkan karena Sastiono kembali ke lokasi demo di kampung Dingin.
“Karena mendapat info bahwa pihak Polres Kutai Barat bergerak menuju lokasi demo,” papar TPSD.
Selanjutnya jam 3 sore TPSD yang dipimpin Martinus Usat bertemu dengan Ketua Ormas Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim, yang juga bupati Kubar FX.Yapan.
Saat pertemuan tengah berlangsung, TPSD dan bupati FX.Yapan mendapat kabar bawah polisi mengamankan 15 orang dari lokasi demo.
“Mereka diangkut dengan menggunakan truck polisi dan dibawa ke Polres Kutai Barat,” ujar Martinus Usat.
“Kemudian sore hari, kami diundang oleh anggota Komisi II DPRD Kubar bapak Noratim, yang pernah 3 kali melakukan kunjungan ke lokasi yang disengketakan,” sambung Usat.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Pertemuan lanjutan kembali dilakukan TPSD dengan Kapolres Kubar dan jajarannya serta Kepala Adat Besar Kubar, Manar Dimansyah, Minggu (26/3/2023).
Pertemuan itu menyikapi penahanan warga yang ditangkap dari lokasi demo, agar ada pengalihan penahanan.
“Kemudian kami bertemu dengan warga yang ditahan dan bersepakat untuk perdamaian. Malam hari bertemu kembali dengan Bupati dan kepala adat besar Dayak Kubar di Lamin Bupati untuk membuat surat penangguhan penahanan dan jaminan,” urai TPSD.
Tim lalu menyerahkan surat penanguhan penahanan ke Polres Kubar, Senin (27/3/2023).
Selain itu oleh Kasat Intel mereka dipertemukan dengan kepala adat kampung Dingin dan warga yang jadi karyawan di PT.Riung Mitra Lestari sebagai kontraktor di PT.EBH.
“Kapolres belum bisa menyetujui penangguhan dikarenakan Erika Siluq tetap memasang status (di media sosial) yang terkesan masih memberikan perlawanan dan tidak ingin berdamai. Sehingga atas saran Kapolda agar Erika Siluq datang ke Polres Kubar untuk ikut berjanji dan menjamin warga masyarakat yang ditahan,” sebut TPSD.
Adapun saat itu Erika Siluq tidak ditahan Polres Kubar.
Lalu pada Selasa (28/3/2023), diadakan pertemuan Tripartit, yang dihadiri Ketua STB Kaltim sekaligus Bupati Kutai Barat, FX.Yapan dan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman bersama Wakapolres beserta jajarannya dan TPSD.
Pertemuan itu menyepakati bahwa pengalihan atau penangguhan penahanan dapat diproses apabila Erika Siluq sebagai decision maker datang ke Kutai Barat untuk menandatangani perjanjian damai, seperti yang dilakukan oleh rekan-rekannya.
Namun Erika Siluq tak kunjung memenuhi kesepakatan tersebut dan tidak mau berkomunikasi lagi dengan TPSD. Dia lebih memilih didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Hal itu seperti tertuang dalam kesimpulan rapat Tripartit berikut.
- Bahwa TPSD, DADKT, PDKT, STB KALTIM dan LAD KUBAR telah berupaya mendamaikan para pihak dengan catatan Erika Siluq siap membuat kesepakatan damai demi keluarga, orang tua dan para sahabatnya yang sudah ditahan saat ini.
- TPSD telah berupaya solusi damai, bahkan Kapolres Kutai Barat telah bersepakat dengan TPSD dan Ketua Umum STB, apabila Erika Siluq bisa datang ke Kutai Barat untuk proses perdamaian yang diinisiasi TPSD, maka akan di lakukan Restorative Justice (RJ).
- Bahwa ibu Erika Siluq tidak mau lagi berkomunikasi dengan TPSD dan lebih memilih jalan lain dan memberikan kuasa penyelesaiannya kepada pihak lain (LBH), sehingga menganulir surat pemohonannya kepada DADKT dan PDKT yang menjadi dasar terbentuknya TPSD ini.
- Atas keputusannya memilih jalan lain yang tidak sesuai arahan TPSD maka segala sesuatu yang terjadi terhadap warga masyarakat yang di tahan dan sempat di minta penangguhan oleh TPSD akan menjadi tanggung jawab Erika Siluq sendiri. Sedangkan TPSD telah menganggap bahwa tugas yang diberikan kepada TPSD telah selesai dilaksanakan.
- Apapun yang menjadi keputusan di kemudian hari dari Ketua Umum STB yang juga melekat sebagai Bupati Kutai Barat, akan didukung penuh oleh TPSD yang menjadi representasi dari DADKT dan PDKT.
- TPSD menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....