KBRN, Sendawar: Karyawan PT Energi Batu Hitam (EBH) dan PT Riung
Mitra Lestari (kontraktor) akan melakukan aksi demo di depan kantor Polres Kuta
Barat, Senin (20/3/2023).
Ratusan karyawan itu meminta polisi memproses pihak-pihak yang melakukan penutupan jalan tambang batu bara hingga terhentinya aktivitas perusahaan di kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat.
“Menolak tindakan penutupan / penyetopan sepihak operasional pertambangan PT. Energi Batu Hitam dan mendesak Kepolisian Resort Kutai Barat untuk menyelesaikan dengan cepat sesuai hukum yang berlaku,” demikian tuntutan karyawan dalam agenda demo sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi demo.
Mereka menilai penutupan tambang yang kembali dilakukan kelompok Dominik atau Erika Siluq dan kawan-kawan sejak 7 Maret ini berdampak besar bagi masyarakat yang bekerja di PT EBH maupun PT RML.
“Mengingat bahwa perusahaan tersebut adalah tempat kami mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Oleh sebab itu, kami selaku karyawan merasa dirugikan dan mendesak Kepolisian Resort Kutai Barat untuk menyelesaikan dengan cepat sesuai Hukum yang berlaku,” sebut Dompeng, koordinator aksi demo tersebut.
Mereka mengancam akan melakukan aksi demo lanjutan di kantor DPRD dan Pemkab Kubar jika tidak ada penyelesaian dari para pihak.
Aksi demo karyawan ini bahkan didukung Ketua BPK Kampung Dingin, Marselinus Hendro, kepala adat kampung Dingin R.Syahrun dan Kepala adat kampung Lotaq, Nyango.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
Sementara itu manajemen PT EBH melalui pengacaranya Thomas Ngau mengaku perusahaan menanggung banyak kerugian akibat terhentinya operasi tambang tersebut.
Karena kantor dan jalan tambang sempat ditutup oleh sejumlah warga kampung Dingin yang dimotori Erika Siluq dan Priska.
“Contoh saja misalnya security itu dari 50 orang, ada 40 orang lokal yang mengabdi di perusahaan mencari nafkah untuk anak istrinya. Nah ini terhambat akibat dari hal-hal yang memang tidak prinsip secara objektif,” ujarnya.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Sementara Polres Kubar yang dikonfirmasi soal rencana aksi itu belum memberikan tanggapan.
“Belum ada info (pemberian izin),” kata kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco.
Diketahui penutupan jalan tambang ini dilakukan sejumlah warga kampung Dingin yang dimotori Priska dan Erika Siluq.
Mereka menutut ganti rugi lahan seluas 6 haktare yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara PT EBH. Selain itu mereka menuding PT EBH membangun Gudang bahan peledak atau handak terlalu dekat dengan lahan masyarakat yang belum dibebaskan.
“Ingat kami tidak menjual lahan, tapi lahan kami sudah dirusak lebih dulu oleh PT EBH. Kemudian gudang handak yang berada persis di laham kami itu sangat mengancam keselamatan kami,” kata Erika Siluq.
Sementara itu pengacara Priska Cs, Sastiono Kesek mengatakan, pihaknya menutup jalan tambang karena ada indikasi PT EBH melakukan pencemaran lingkungan di wilayah kampung Dingin.
“Orang hanya melihat konflik lahan, padahal kami memperjuangkan 4 aliran sungai yang dirusak oleh PT EBH. Itu harus diperbaiki semuanya. Karena yang merasakan dampaknya bukan hanya kami, tetapi ada dua kampung sekitar yang akan merasakan akibat kalau sungainya tercemar,” kata Sastiono Kesek dalam konferensi Pers di Barong Tongkok, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Dimediasi Bupati Kubar, Warga Dingin Stop Blokade Jalan Tambang PT.EBH
Diketahui akibat penutupan jalan tambang dan kantor PT EBH itu berbuntut penetapan 6 orang tersangka.
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto alias Fedry.
Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan serta menghalang-halangi kegiatan perusahaan.
Meski demikian, hingga saat ini 6 tersangka tersebut belum ditahan Polres Kubar.