Beredar Isu Erika Siluq Ditangkap, Ini Tanggapan Polres Kubar

  • 28 Mar 2023 11:25 WIB
  •  Samarinda
KBRN, Sendawar: Isu bahwa Erika Siluq ditangkap polisi beredar di media sosial sejak Senin (27/3/2023) malam.

Tersangka kasus dugaan pengancaman dan Perintangan PT EBH itu dikabarkan ditangkap tim Polda Kaltim di Samarinda.
Namun isu itu ditepis aparat kepolisian.

“Diamankan dimana saya belum dapat info. Nanti saya cari info dulu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat dikonfirmasi RRI Sendawar melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023) pagi.

Penangkapan Erika Siluq ini juga dibantah Polres Kutai Barat (Kubar).

“Terkait satu tersangka saudara ES yang saat ini masih berapa di luar dan informasi bahwa ditangkap oleh Polda Kaltim itu tidak benar,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kabag Ops Kompol Jumali didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Selasa pagi.

BACA JUGA:

Asriadi mengatakan, saat ini ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan tambang PT Energi Batu Hitam (EBH).

Termasuk Erika Siluq dan pengacara sekaligus suaminya Sastiono Kesek.
Tetapi baru 12 orang yang ditahan di Rutan Polres Kubar.

12 orang itu diamankan pada Sabtu, (25/3/2023) siang, di lokasi tambang PT EBH.

“Saat ini 12 orang itu sudah kita minta keterangan dan sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar.

BACA JUGA:

Sementara terkait Erika Siluq yang belum ditahan menurut Asriadi, akan tetap menjadi perhatian aparat. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika Erika tak kooperatif.
“Tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kabag Ops Polres Kubar Kompol Jumali menambahkan, meskipun Erika Siluq tidak ditahan tetapi kondisi di lapangan sudah berjalan kondusif karena tidak ada lagi perintangan.

Aparat kepolisian juga menerjunkan anggota untuk membantu pengamanan di lapangan.

“Intinya di lapangan sudah kondusif dan PT EBH sudah berjalan sebagaimana harapan perusahaan maupun karyawan,” tutur Jumali.

Adapun 13 tersangka akan dikenakan pasal berbeda-beda sesuai tindakan yang dilakukan.
Polres Kubar menyebut, 13 orang itu terdiri dari 6 orang yang lebih dulu dijadikan tersangka pada 11 Maret 2023 ditambah 7 orang yang baru diamankan di lokasi tambang PT EBH pada akhir pekan lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....