PT.EBH Nilai Wajar Karyawan Mengadu ke Polres dan Lembaga Adat
- 24 Mar 2023 10:05 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Operasional PT Energi Batu Hitam (EBH)
masih terkatung-katung hingga saat ini.
Pasalnya perusahaan tambang batu bara itu sudah sebulan lebih tak beroperasi, akibat sengketa lahan yang berujung penutupan jalan tambang oleh sejumlah warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Dampak penutupan itu membuat ratusan karyawan mengadu ke lembaga adat dan pihak kepolisian. Lantaran mereka dirumahkan PT EBH maupun PT Riung Mitra Lestari sebagai kontraktor tambang.
Mereka meminta bantuan kepala adat dan polisi untuk mengamankan situasi di lapangan dan mendesak pihak-pihak yang memblokade jalan tambang agar segera dihentikan.
“Kami hanya mau supaya bisa kerja kembali. Soal mereka punya urusan atau tuntutan pihak lain itu kami tidak menghilangkan,” kata koordinator lapangan, Dompeng saat dikonfirmasi RRI, Kamis (23/3/2023).
Bahkan karyawan dan lembaga adat kampung Dingin, kampung Lotaq dan Muara Lawa membuat somasi terbuka kepada Kapolres Kubar.
Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum warga yang memblokade jalan perusahaan.
Dalam somasi terbuka ini, karyawan juga mengancam akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali di Polres Kubar jika tidak ada kejelasan.
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Sementara itu manajemen PT EBH melalui pengacaranya Thomas Ngau mengatakan, aksi demo karyawan itu murni inisiatif para pekerja. Bukan atas perintah perusahaan.
Dia menilai aksi protes itu wajar, karena ratusan karyawan PT EBH dan PT RML juga dirugikan akibat terhentinya operasional perusahaan.
“Perusahaan tidak tahu aksi tersebut, saya baru tahu dari media. Menurut kami yang dilakukan para karyawan tersebut adalah sesuatu yang wajar, konstitusional dan dilakukan dengan benar sesuai kaidah hukum yang berlaku,” kata Thomas kepada RRI Sendawar, Kamis (23/3/2023) malam.
Surat Somasi terbuka yang dilayangkan karyawan PT EBH Ke Polres Kubar (22/3/2023). Sumber:Ist
Thomas menyebut karyawan protes karena tidak ada kepastian kapan perusahaan bisa beroperasi “karena itu berhubungan dengan kelangsungan pekerjaan mereka,” katanya.
Thomas menjelaskan, tidak ada alasan perusahaan dilarang bekerja karena memiliki izin yang sah dari pemerintah.
“Tapi kenapa Erika cs melarang dengan melakukan tekanan hingga hari ini agar perusahan berhenti beroperasi. Bahkan di medsos dan media elektronik mereka meminta agar izin perusahaan dicabut dengan alasan yang dibuat-buat terkait lingkungan.
“Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa sudah ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat agar perusahaan membenahi beberapa tempat yang perlu pembenahan namun terhalang oleh penutupan dan pelarangan dari Erika Cs,” tegasnya.
BACA JUGA:
Karyawan PT.EBH Minta Polisi Bertanggungjawab Jika Ada Kerusuhan
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Pengacara asal Kabupaten Mahakam Ulu ini juga kaget dengan pernyataan penasihat hukum Erika Cs, yang mengatakan bahwa kepala adat Kampung Dingin adalah kepala adat perusahaan.
“Miris mendengarnya. Padahal kepala adat sedang menjalankan tugas karena telah menerima piring putih dan diminta bantu warganya karena mereka sudah lama tidak bekerja.
“Sikap PH Erika Cs ini patut diduga niat melecehkan adat. Saya hanya mengingatkan PH untuk menghormati adat yang berlaku di masyarakat Dayak. Berhentilah menyalahkan semua orang, kalau ada persoalan hukum yang menimpa kliennya, ada istrumen hukum yang tersedia,” terang Thomas Ngau.
Dia meminta pengacara Erika Cs menunjukan dasar penutupan jalan tambang serta bukti-bukti legalitas tanah yang disebut belum dibebaskan.
“Tunjukan dasar-dasar hukum atas hak yang dituntut, bukan main hakim sendiri dengan memaksakan sesuatu yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Jika terkait masalah lahan milik keluarga Erika Cs, maka Thomas meminta pengacaranya menanyakan ke tim pengukuran lahan yang dibentuk kepala kampung Dingin.
Sebab mereka bertugas melakukan verifikasi lahan demi memastikan tidak ada tumpang tindih atau bersengketa dengan pihak lain.
“Artinya terkait masalah pembebasan lahan bisa dipastikan PT EBH tidak pernah intervensi tim bentukan kampung tersebut,” jelas Ketua forum pemuda Dayak (Fordayak) Kaltim tersebut.
“Sekali lagi saya ingatkan PT EBH adalah tambang resmi yang
memberikan pemasukan kepada negara sehingga wajib dilindungi oleh negara. Dan
tidak ada alasan pembenaran apa pun ditutup tanpa dasar.
“Dan saya mohon aparat keamanan dapat tegas untuk menyikapi masalah tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan karyawan yang berkerja pada perusahaan PT. EBH maupun PT. Riung,” tutur Thomas.
BACA JUGA:
Erika Siluq Bantah Ayahnya Jadi Ketua Tim Pembebasan Lahan PT.EBH
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
Sebelumnya ratusan karyawan PT EBH dan RML melakukan aksi damai di kantor Polres Kubar, Selasa (21/3/2023).
Aksi karyawan ini didukung kepala adat Dingin, kepala Adat Lotaq serta ketua BPK Kampung Dingin kecamatan Muara Lawa.
“Kami hanya ingin warga masyarakat ini bisa kerja kembali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, itu aja. Kalau masalah kasus silakan. Karena semua tanah yang ada itu tidak berkasus. Akses jalan EBH itu jangan ditutup, biar bisa operasional seperti biasa, jangan menyakiti orang banyak, kasihan perut mereka,” ucap kepala adat kampung Dingin, Robertus Syahrun usai pertemuan di Kantor Polres Kubar.
Sementara Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar persoalan sengketa lahan itu segera diselesaikan.
“Kami akan segera mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Adat Besar, dan seluruh unsur Forkopimda. Kami akan bersurat secara resmi,” katanya.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Terpisah Pengacara Erika Siluq dan warga kampung Dingin, Sastiono Kesek merasa prihatin dengan sikap kepala adat di 3 kampung setempat.
Dia menilai, para kepala adat itu terkesan jadi kepala adat perusahaan dan karyawan.
“Karena dia lebih mementingkan karyawan dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala adat. Dia lupa bahwa sungai yang kami tuntut itu adalah wilayah adat. Sungai-sungai itu adalah tempat masyarakat mencari penghidupan,” ungkap Sastiono kepada RRI Sendawar, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Diketahui Polres Kutai Barat telah menetapkan 6 warga kampung Dingin sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan PT EBH.
Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan serta merintangi kegiatan perusahaan.
Namun para tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kubar.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar 27-29 Maret 2023.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....