Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar

  • 27 Mar 2023 19:47 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Sidang Praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) yang digugat Erika Siluq dan kawan-kawan diputuskan tidak dilanjutkan.

Keputusan itu diambil setelah 4 tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan tambang batu bara PT EBH mencabut gugatan praperadilan.

“Kami sudah ada kesepakatan untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan,” kata pengacara Erika Cs, Samuel dan Nopi Cilikus Udi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kubar, Senin (27/3/2023).

Keduanya menyerahkan surat permohonan pencabutan kepada Buha Ambrosius Situmorang yang menjadi hakim tunggal dalam sidang tersebut.

Majelis hakim yang menerima surat pencabutan itu mengatakan, permohonan pencabutan praperadilan hanya bisa dikabulkan jika disetujui oleh termohon.

Hakim lalu menanyakan kepada pihak kepolisian yang diwakili 3 Pejabat Bidang Hukum Polda Kaltim.

“Apakah menyetujui permohonan pencabutan dari pemohon,” tanya hakim.

“Kami setuju yang mulia,” kata AKBP Sukarman, selaku Advokad Madya 1 Bidkum Polda Kaltim.

Karena termohon setuju maka majelis hakim meminta waktu 15 menit untuk membuat keputusan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan yang pada pokoknya menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan dari Erika Siluq dkk.

“Menyatakan Perkara Nomor: 2/Pidpra/2023/PNSDW dicabut,” ucap Ambrosius Situmorang dalam sidang yang hanya dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak itu.

Hakim juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Kubar untuk mencoret permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:

Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar

Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri

Pengacara Erika Cs, Samuel dan Nopi Cilikus Udi usai sidang mengatakan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan karena sudah ada kesepakatan dan ingin berdamai dengan PT.Energi Batu Hitam (EBH).

Yang intinya pihak Erika dkk mempersilahkan perusahaan tetap beroperasi agar karyawan yang sempat dirumahkan bisa kembali bekerja.

“Alasan pencabutan ini karena kita mau damai dan kita mau buka portal yang di tambang itu supaya karyawan kembali bekerja dan perusahaan bisa beroperasi kembali,” kata Samuel dan Udi.

Kuasa hukum 6 tersangka Perintangan PT EBH itu mengaku pencabutan praperadilan tidak ada kaitan dengan penangkapan 9 orang yang dilakukan Polres Kubar, pada Sabtu (25/3/2023) siang.

“Prapid ini untuk tersangka yang kemarin 6 orang bukan yang baru, tidak ada kaitannya itu,” ujar Udi dan Samuel.

BACA JUGA:

Ini Alasan Polres Kubar Tidak Menahan Tersangka Erika Cs

Sementara itu perwakilan Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Erika Siluq dkk. Tetapi karena sudah dicabut maka Polres Kubar akan terus memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi status tersangka tetap dianggap sah sesuai dengan surat perintah penahanan. Dengan dicabutnya praperadilan tadi maka (status tersangka) juga tetap berlaku,” kata AKBP Sukarman.

Aparat kepolisian kata Sukarman akan terus memproses kasus dugaan pengancaman dan perintangan kegiatan perusahaan, sesuai hukum acara pidana.

“Kita akan mengikuti sidang aquo nanti,” kata Wakapolres Kubar tersebut.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH

Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan

Sebelumnya Polres Kubar telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Tetapi 4 tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan PT EBH itu mengajukan praperadilan teradap Polda Kaltim Cq Kapolres Kubar.

Yakni Priska, Erika Siluq, Misen dan Ferdinan Salvino.

Mereka menilai penyitaan barang-barang berupa gembok dan spanduk yang dalam penguasaan pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.

Kemudian Erika Cs menyatakan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Kubar tanggal 11 Maret 2023 batal demi hukum.

BACA JUGA:

Karyawan PT.EBH Minta Polisi Bertanggungjawab Jika Ada Kerusuhan

Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar

Adapun gugatan praperadilan itu ternyata juga dilayangkan Priska pada 15 Maret 2023. Dia menggugat tentang sah dan tidaknya penyitaan.

Dia menilai tindakan polisi yang melakukan Penyitaan barang-barang yang dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.

“Menyatakan SPDP Nomor Nomor : B/18/II/2023/RESKRIM Tertanggal 15 Februari 2023 yang terbit akibat adanya penyitaan secara tidak sah dinyatakan batal demi hukum,” demikian tuntutan Priska dalam gugtan praperadilan.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kutai Barat (27/3/2023).


Diketahui kasus sengketa lahan antara warga Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat ini sudah berlangsung sejak Juli 2022.

Keluarga Erika Siluq menuntut ganti rugi lahan dan kerusakan tanam tumbuh di lokasi seluas 6 hektare yang disebut belum dibebaskan.

Namun PT EBH belum mampu memenuhi nilai ganti rugi yang diminta Erika Cs.

Buntutnya Erika Siluq bersama kakanya Priska dan sejumlah warga Dingin menutup kantor PT EBH pada awal Februari 2023.

Mereka juga protes terhadap perusahaan lantaran membangun gudang bahan peledak terlalu dekat dengan ladang keluarga.

Selain itu Erika menuding PT EBH melakukan pencemaran sungai di kampung Dingin dan menuntut perusahaan bertangungjawab terhadap kerusakan lingkungan.

Merasa PT EBH tak gubris dengan tuntutannya, Erika Cs lantas memportal jalan tambang yang membuat aktivitas perusahaan terganggu.

BACA JUGA:

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH

Ini Alasan Warga Dingin-Kubar Tutup Kantor PT EBH

PT EBH dan kontraktor tambang PT Riung Mitra Lestari yang merasa dirugikan akhirnya mempolisikan Erika Cs ke Polres Kubar.

Akhirnya Polres Kubar menetapkan 6 orang tersangka pada pertengahan Maret 2023.

Berbagai mediasi juga sempat dilakukan pihak kepolisian maupun Bupati Kubar FX.Yapan. Tetapi mediasi itu buntu.

Di saat yang sama Erika Cs tetap melakukan perintangan kegiatan perusahaan.

Alhasil aktivitas tambang kian terganggu. Ratusan karyawan pun dirumahkan.

Karyawan lalu mengajukan somasi ke Kapolres Kubar yang dinilai tidak tegas terhadap kelompok Erika Siluq.

Akhirnya pada Sabtu (25/3/2023), Polres Kubar membongkar paksa tenda warga di lokasi tambang PT EBH dan mengamankan 9 orang.

Termasuk pengacara Erika Siluq, Sastiono Kesek, kakanya Priska dan suaminya Misen serta ayah dari Erika Siluq.

Mereka dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka. Berbagai sumber menyebut saat ini ada 10 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kubar.

Hanya saja belum ada keterangan resmi dari Kepolisian soal status sejumlah orang yang ditangkap pada akhir pekan lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....