Setelah Erika Siluq, Kini Giliran Priska Cabut Gugatan Praperadilan
- 30 Mar 2023 04:36 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) mengabulkan
permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Priska terhadap Kapolres
Kutai Barat.
“Memutuskan pertama mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sdw dari Kuasa Pemohon. Kedua menyatakan perkara permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sdw dicabut,” demikian keputusan Hakim tunggal Wicaksana, saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kubar, Rabu (29/3/2023).
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk mencoret dari Register permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sdw. Keempat membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim Wicaksana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum dari pihak Kepolisian serta Priska.
Awalnya Priska menggugat tentang sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi saat mereka menggelar demonstrasi dan penutupan kantor PT EBH di kampung Lambing kecamatan Muara Lawa, Kubar pada 4 Februari 2023.
Namun dengan dicabutnya gugatan praperadilan ini, maka penyitaan barang bukti berupa kunci gembok dan spanduk dianggap sah.
“Permohonan dikabulkan, dengan demikian sidang perkara praperadilan dinyatakan selesai,” tutup hakim.
BACA JUGA:
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Ini Alasan Warga Dingin-Kubar Tutup Kantor PT EBH
Warga Kampung Dingin Tutup Kantor dan Aktivitas Tambang PT EBH
Sebelumnya Priska juga ikut sebagai pemohon praperadilan bersama Erika Siluq, Misen dan Ferdinan Salvino.
Mereka menggugat pihak kepolisian usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan serta perintangan kegiatan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).
Namun gugatan praperadilan itu juga dicabut.
Pengacara Erika Cs, Samuel R dan Nopi Cilikus Udi mengatakan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan karena sudah ada kesepakatan dan ingin berdamai dengan PT EBH.
Dengan tujuan agar perusahaan beroperasi kembali dan karyawan yang sempat dirumahkan sejak awal Februari 2023 dapat bekerja lagi.
“Alasan pencabutan ini karena kita mau damai dan kita mau buka portal yang di tambang itu supaya karyawan kembali bekerja dan perusahaan bisa beroperasi kembali,” kata Samuel dan Udi setelah sidang praperadilan di PN Kubar, Senin (27/3/2023).
Sementara itu perwakilan Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Erika Siluq dkk. Tetapi karena sudah dicabut maka Polres Kubar akan terus memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya praperadilan tadi maka status tersangka tetap berlaku,” kata AKBP Sukarman selaku Advokad Madya 1 Bidkum Polda Kaltim yang mewakili kuasa termohon.
BACA JUGA:
Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Diketahui kasus sengketa lahan antara warga Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat ini sudah berlangsung sejak Juli 2022.
Keluarga Erika Siluq menuntut ganti rugi lahan dan kerusakan tanam tumbuh di lokasi seluas 6 hektare yang disebut belum dibebaskan.
Namun PT EBH belum mampu memenuhi nilai ganti rugi yang diminta Erika Cs.
Buntutnya Erika Siluq bersama kakanya Priska dan sejumlah warga menutup kantor PT EBH pada awal Februari 2023.
Mereka juga protes terhadap perusahaan lantaran membangun gudang bahan peledak terlalu dekat dengan ladang keluarga.
Selain itu Erika Cs menuding PT EBH melakukan pencemaran sungai di kampung Dingin dan menuntut perusahaan bertangungjawab terhadap kerusakan lingkungan.
Merasa PT EBH tak gubris dengan tuntutannya, Erika Cs lantas memportal jalan tambang yang membuat aktivitas perusahaan terganggu.
PT EBH dan kontraktor tambang PT Riung Mitra Lestari yang dirugikan akhirnya mempolisikan Erika dkk ke Polres Kubar.
Akhirnya Polres Kubar menetapkan 6 orang tersangka pada pertengahan Maret 2023.
BACA JUGA:
Beredar Isu Erika Siluq Ditangkap, Ini Tanggapan Polres Kubar
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
Berbagai mediasi juga sempat dilakukan pihak kepolisian maupun Bupati Kubar FX.Yapan. Tetapi mediasi itu buntu.
Di saat yang sama Erika Cs diduga masih melakukan perintangan kegiatan perusahaan.
Alhasil aktivitas tambang kian terganggu. Ratusan karyawan pun dirumahkan.
Karyawan lalu mengajukan somasi ke Kapolres Kubar yang dinilai tidak tegas terhadap kelompok Erika Siluq.
Akhirnya pada Sabtu (25/3/2023), Polres Kubar membongkar paksa tenda warga di lokasi tambang PT EBH dan menangkap 12 orang.
Termasuk pengacara Erika Siluq, Sastiono Kesek, kakanya Priska serta ayah dari Erika Siluq.
“Saat ini 12 orang itu sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kubar,” jelas Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar dalam keterangan pers di Mapolres Kubar, Selasa (28/3/2023).
Bahkan pihak kepolisian menyebut sudah 13 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus sengketa lahan PT EBH. Namun hanya 12 orang yang ditahan. Sedangkan satu orang yakni Erika Siluq belum ditahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....