Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
- 22 Mar 2023 07:34 WIB
- Samarinda
KBRN,
Sendawar: Nasib ratusan karyawan PT Energi Batu Hitam (EBH) dan PT Riung Mitra
Lestari (MRL) kian tak jelas.
Pasalnya sudah sebulan lebih perusahaan tempat mereka bekerja berhenti operasi, akibat penutupan jalan tambang oleh sejumlah warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Penutupan jalan itu dimotori Priska dan Erika Siluq, yang protes karena lahan mereka belum dibebaskan, tetapi PT EBH sudah membangun gudang bahan peledak.
Erika Cs memblokade jalan tambang PT EBH sejak awal Februari 2023 lalu. Akibatnya ratusan karyawan dirumahkan dan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas kondisi itu, karyawan PT EBH dan RML sebagai kontraktor mengadu ke Polres Kutai Barat. Rencana awal pekerja tambang ini akan melakukan demonstrasi pada Senin, 20 Maret kemarin. Tetapi batal digelar dan hanya menyampaikan aspirasi biasa pada Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
Kedatangan
karyawan ini dipimpin koordinator lapangan, Dompeng, didampingi kepala adat
kampung Dingin dan kampung Lotaq serta anggota BPK Kampung Dingin kecamatan Muara
Lawa.
“Kami mohon pengamanan dan perlindungan dari Polres karena dari Februari kami sudah tidak kerja. Kami tidak menghilangkan hak yang menjadi tuntutan pihak lain,” ucap Dompeng dalam pertemuan yang dipimpin Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma di Aula Mapolres Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar.
Senada disampaikan Kepala adat kampung Dingin, Robertus Syahrun. Dia prihatin karena ada 179 karyawan lokal yang dirumahkan PT EBH dan RML.
“Kalau karyawan dari kecamatan Muara Lawa ada 179 orang. Saya prihatin lihat karyawan ini,” katanya.
Syahrun meminta pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara pemilik tanah yang belum dibebaskan dengan perusahaan. Dia bilang karyawan PT EBH dan RML hanya mau perusahaan beroperasi lagi sehingga mereka bekerja kembali.
“Kami hanya ingin warga masyarakat ini bisa kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, itu aja. Kalau masalah kasus silakan. Karena semua tanah yang ada itu tidak berkasus. Akses jalan EBH itu jangan ditutup, biar bisa operasional seperti biasa, jangan menyakiti orang banyak, kasihan perut mereka,” ucap Robertus Syahrun usai pertemuan dengan jajaran Polres Kubar.
Dia menilai Erika Siluq dan keluarganya salah alamat jika menutup jalan tambang. Sebab lokasi tanah mereka yang bersengketa jauh dari jalan yang ditutup selama ini.
“Saya kira mereka bisa nego dengan perusahaan. Kalau mereka mau klaim, ya klaim lah di tempatnya, jangan semua wilayah yang sudah dibebaskan EBH ini diklaim semua. Kalau memang perusahaan salah ya silahkan diproses, kan haknya harus dibayar,” ujar mantan camat Muara Lawa tersebut.
Pensiunan PNS itu menilai, kasus sengketa lahan antara keluarga Erika Siluq dan PT EBH sebenarnya masalah pribadi. Tetapi persoalan malah kian melebar dan membawa-bawa nama ormas dan adat.
“Itulah yang buat kita bingung, kalau memang ada permasalahan membawa nama adat ya tolonglah konfirmasi dengan adat setempat, sampai sekarang kan tidak ada. Tetapi membuat kegiatan bilangnya atas nama adat,” ungkapnya.
“Ini masalah pribadi tetapi mengatasnamakan kampung, nama adat, Gerdayak, STB (Sempekat Tonyoi Benuaq),” katanya.
BACA JUGA:
Erika Siluq Bantah Ayahnya Jadi Ketua Tim Pembebasan Lahan PT.EBH
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Sementara itu kepala adat kampung Lotaq, Nyango mengatakan, pengaduan karyawan itu tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Tetapi mereka mendesak aparat penegak hukum cepat menahan Erika Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab saat ini ada 6 warga kampung Dingin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman dan perintangan kegiatan perusahaan, tetapi belum ditahan.
“Kami kepala adat tidak merampas hak hukum kepada aparat penegak hukum, tetapi mohon cepat diproses supaya perusahaan itu bisa kembali normal,” ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Sementara Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar persoalan sengketa lahan itu segera diselesaikan.
“Kami akan segera mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Adat Besar, dan seluruh unsur Forkopimda. Kami akan bersurat secara resmi,” tukas Wakapolres.
Usai penyampaian aspirasi itu, perwakilan karyawan mendatangi kantor lembaga adat besar di Taman Budaya Sendawar serta kantor bupati dan DPRD Kubar.
Di sana mereka membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan:
“Kami ingin kerja kembali. Jangan pecahkan piring nasi kami, dukung investasi di Kutai Barat. Kepolisian segera cepat tuntaskan kasus ini. Kepolisian segera tahan oknum pembuat kegaduhan yang selalu mengancam karyawan bekerja,”.
BACA JUGA:
DLH Kubar Temukan Dugaan Pencemaran dan Penutupan Sungai di Lokasi Tambang PT.EBH
PT.EBH Sebut Temuan DLH Tidak Masuk Kategori Pencemaran Lingkungan
Diketahui penutupan jalan tambang ini dilakukan sejumlah warga kampung Dingin yang dimotori Priska dan Erika Siluq.
Mereka menutut ganti rugi lahan seluas 6 hektare yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara PT EBH. Selain itu mereka menuding PT EBH membangun gudang bahan peledak atau handak terlalu dekat dengan lahan masyarakat yang belum dibebaskan.
“Ingat kami tidak menjual lahan, tapi lahan kami sudah dirusak lebih dulu oleh PT EBH. Kemudian gudang handak yang berada persis di lahan kami itu sangat mengancam keselamatan kami,” kata Erika Siluq.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Sementara itu pengacara Erika Cs, Sastiono Kesek mengatakan, pihaknya menutup jalan tambang
karena ada indikasi PT EBH melakukan pencemaran lingkungan di wilayah kampung
Dingin.
“Orang hanya melihat konflik lahan, padahal kami memperjuangkan 4 aliran sungai yang dirusak oleh PT EBH. Itu harus diperbaiki semuanya. Karena yang merasakan dampaknya bukan hanya kami, tetapi ada dua kampung sekitar yang akan merasakan akibat kalau sungainya tercemar,” kata Sastiono Kesek pengacara Erika Siluq Cs, dalam konferensi Pers di Barong Tongkok, Selasa (14/3/2023).
Diketahui akibat penutupan jalan tambang dan kantor PT EBH itu berujung penetapan 6 orang tersangka.
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto.
Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan serta menghalang-halangi kegiatan perusahaan.
Para tersangka melakukan perlawanan dan menggugat Polres Kubar dengan mengajukan praperadilan, yang rencananya akan disidangkan 27 Maret 2023.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....