Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan

  • 19 Mar 2023 06:16 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Manajemen PT Energi Batu Hitam (EBH) mengaku tak pernah punya niat memenjarakan warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Termasuk Erika Siluq dan Priska yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubar.

Pengacara PT EBH Thomas Ngau mengatakan, manajemen perusahaan sudah menganggap Priska dan Erika Siluq sebagai keluarga.

Pasalnya ayah Priska dan Erika Siluq adalah ketua tim pembebasan lahan untuk usaha pertambangan batu bara PT EBH. Termasuk jalan tambang yang sempat diblokade Erika Cs.

“Jalan yang digusur itu pun sudah dibebaskan sama omnya, omnya yang menerima pembayaran. Dan hebatnya di EBH ini ketua tim pembebasan lahan itu bapaknya Erika sendiri,” ungkap Thomas saat diwawancarai RRI Sendawar, Sabtu (18/3/2023).

“Makanya ini susah juga kita, ini saudara kita juga, ponakan, keluarga, aduh susah,” katanya.

Atas dasar itu Thomas mengaku, pihaknya tetap mengedepankan dialog persuasif ketimbang langsung proses hukum.

“Kita kan mau yang baik, kalau kita mau kriminalisasi ya gampang saja, sudah kita turunkan Brimob, tapi kan tidak. Kalau perusahaan yang lain itu sudah tangkap-tangkapan, kalau kita kan tidak mau seperti itu supaya janganlah kita melakukan yang begitu,” imbuh PH asal Mahakam Ulu ini.

“Bukannya EBH itu takut, kita justru mengedepankan ada ruang diskusi, ada ruang untuk bicara dengan perusahaan. Makanya diundang mediasi kita ikuti semuanya,” sambung Thomas.

BACA JUGA:

Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri

Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar

PT EBH lanjut Thomas juga menerima masukan dari berbagai pihak. Baik dari kepolisian, pemerintah daerah, lembaga adat maupun kampung-kampung di ring satu perusahaan maupun kelompok pekerja.

Semuanya menginginkan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan tidak saling merugikan. Sebab bagaimanapun kehadiran investasi tambang akan membuka lapangan kerja serta pendapatan negara.

“Seperti mediasi di polisi kita ikuti, mediasi yang dilakukan oleh bupati kita juga sangat hormati dan berharap bupati itu menjadi mediator yang paripurna untuk persoalan ini, karena dialah yang punya wilayah tetapi tetap tidak dihormati juga, jadi maunya apa,” ujarnya.

“Kayak tuntutan lahan itu kan sudah diadukan ke kepolisian bahwa diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan, nah EBH tidak melihat sampai di situ tapi mengedepankan musyawarah mufakat,” tambah Thomas.

Sementara terkait penetapan tersangka 6 warga kampung Dingin menurutnya adalah kewenangan aparat penegak hukum.

Sebab polisi pasti memiliki bukti-bukti yang mengarah ke dugaan tindak pidana. Baik pidana pengancaman maupun perintangan kegiatan perusahaan. Dia juga membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap Erika Cs.

“Menurut kita, malah EBH yang dikriminalisasi. Polisi menetapkan mereka tersangka karena perbuatan mereka sendiri yang menyeret ke kasus hukum, bukan laporan dari PT EBH,” katanya.

“Terus yang kedua terkait lahan itu kan mereka yang meminta untuk dibebaskan maka perusahaan mengikuti proses-proses yang ada. Walaupun kita tahu bahwa sampai saat ini perusahaan belum ada niat untuk membebaskan itu karena banyak hal yang kita pertimbangkan,” papar Thomas.

BACA JUGA:

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH

5 Warga Dingin Jadi Tersangka, Gerdayak Nasional Siapkan Bantuan Hukum

Sebelumnya Erika Siluq menduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya terhadap PT EBH.

“Intinya stop kriminalisasi warga Dayak khususnya kami yang sudah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka berikut anggota-anggota kami,” jelas Erika Siluq dalam konferensi pers di Barong Tongkok, Selasa (14/3/2023).

Erika Cs juga tidak terima dituduh melakukan pengancaman dengan ‘mandau’ atau senjata tajam kas suku dayak serta merintangi kegiatan perusahaan.

Sebab aksi mereka menutup kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang karena pimpinan utama PT EBH tak pernah berkomunikasi langsung dengan warga.

“Kami tidak melakukan tindak pidana pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan, tidak ada kekerasan, tidak ada pengancaman hanya usaha agar manajemen dapat bertanggung jawab,” kata Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim tersebut.

Dia juastru mengaku anggotanya banyak diintimidasi.

“Kami banyak menerima ancaman. Ancaman hukuman, ancaman akan disakiti. Haruskah cara-cara seperti itu dilakukan? PT Energi Batu Hitam harus mencabut laporan mereka yang sembarangan itu,” tegas Erika.

BACA JUGA:

Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Diketahui Polres Kubar telah menetapkan 6 warga kampung Dingin sebagai tersangka.

Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto alias Fedry.

Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan dan perintangan kegiatan pertambangan PT EBH.

“Kita sebagai aparat penegak hukum tentu melangkah ini harus ada dasar, salah satunya adalah laporan polisi. Pada saat laporan polisi masuk tentut tahapan-tahapan penyidikan pasti sudah kita lalui,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman saat dikonfirmasi RRI, Rabu (15/3/2023).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....