PT.EBH Sebut Temuan DLH Tidak Masuk Kategori Pencemaran Lingkungan
- 20 Mar 2023 07:32 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: PT Energi Batu Hitam (EBH) dituding melakukan pencemaran lingkungan dan penutupan sungai di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Perusahaan tambang batu bara ini juga dilaporkan oleh warga kampung Dingin yang dimotori Priska dan Erika Siluq ke Polres Kutai Barat sejak 20 Februrari 2023.
Atas laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi lapangan, Jumat (17/3/2023).
Hasilnya ditemukan beberapa aliran sungai yang terganggu akibat tertutup tanah dari aktivitas tambang. Akibatnya kondisi air sungai jadi keruh kecoklatan.
Hanya saja longsoran tanah itu berasal dari tanggul yang jebol dan pembangunan jalan. Bukan tanah dari galian pit tambang batu bara.
Meski terbilang normal dalam dunia pertambangan terbuka, DLH tetap merekomendasikan untuk segera dilakukan perbaikan.
“Segera melakukan penutupan tanggul setpond yang rusak atau jebol. Segera memasang gorong-gorong berdiameter lebar di anak sungai Dingin agar tidak tertimbun. Untuk sungai Payang sebaiknya dilakukan pemulihan aliran sungai agar dapat mengalir sesuai dengan standar baku mutu air yang baik,” demikian saran DLH Kubar kepada PT EBH usai melakukan pengecekan lapangan.
BACA JUGA:
DLH Kubar Temukan Dugaan Pencemaran dan Penutupan Sungai di Lokasi Tambang PT.EBH
Tambang PT.EBH Tutup Aliran Sungai, Erika Siluq Minta DLH Beri Sanksi Tegas
Sementara itu PT EBH melalui pengacaranya Thomas Ngau mengaku pihaknya siap mengikuti rekomendasi dari DLH.
“Pada prinsipnya kan tinggal ada yang kurang ya kita perbaiki sesuai rekomendasi yang ada,” kata Thomas saat dikonfirmasi RRI Sendawar, Sabtu (18/3/2023).
Dia menilai temuan lapangan itu belum masuk kategori pencemaran lingkungan.
“Kalau dibilang pencemaran lingkungan ya kita tahu batasan hukum pencemaran itu seperti apa, kan kita paham. Biasa saja lah namanya tambang,” tukasnya.
Thomas menyebut, tanggul jebol akibat curah hujan tinggi dalam beberapa bulan terakhir.
Ditambah lagi proses perawatan terganggu akibat blokade jalan yang dilakukan sejumlah warga kampung Dingin.
“Seperti yang sekarang ini akibat mereka yang menutup terlalu lama kan ada beberapa tanggul yang harus diperbaiki sempat jebol, nah itu kan upaya filterisasi air supaya tidak boleh langsung ke masyarakat.
“Rekomendasi yang dari DLH itu tetap kita laksanakan tetapi kan itu bukan pelanggaran, hanya rekomendasi supaya kita perbaiki lagi,” ungkap Thomas.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
Dia menjelaskan, selain DLH, sejumlah pihak juga sudah melakukan tinjauan lapangan. Yakni DPRD Kabupaten Kutai Barat dan pihak kepolisian.
“DPRD kabupaten juga sudah turun melakukan kunjungan dan tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Kepolisian waktu ke lapangan juga tidak menemukan hal-hal seperti yang mereka sampaikan.
“Jadi harapan saya mereka (warga) segera keluar dari tambang itu supaya aktivitas kembali berjalan,” pinta ketua Ormas Gerdayak kabupaten Mahakam Ulu ini.
Di sisi lain Thomas mengaku PT EBH tak pernah menggusur paksa lahan warga yang belum dibebaskan.
Adapun lahan dekat gudang bahan peledak yang diklaim Priska dan Erika Siluq menurut dia, belum masuk perencanaan pembebasan lahan. Tetapi lahan untuk pembuatan jalan ke gudang handak sudah dibayar.
Dia mengaku tanah dari pembuatan jalan itu memang terkena lahan milik Priska dan masuk ke sungai terdekat. Sudah ada negosiasi tetapi keluarga Erika belum sepakat dengan harga yang ditawarkan.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap komunitas lokal yang ada apapun situasi yang ada kita tetap hormati, walaupun sebenarnya (tanah milik Priska) hanya berdampingan saja dan belum dalam tahap menggusur sampai rusak,” katanya.
“Kalau dibangun jalan kemudian kena hujan dan dampingannya ada meleleh ke lahan warga ya memang biasa sudah begitu, namanya juga usaha pertambangan. Tetapi lahan yang di jalan itu kan memang sudah dibebaskan tidak ada masalah sebenarnya,” tutur penasihat hukum PT EBH tersebut.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Sebelumnya Erika Siluq dan sejumlah warga kampung Dingin meminta PT EBH bertanggungjawab atas kerusakan lahan dan sungai di wilayah setempat.
“Orang hanya melihat konflik lahan, padahal kami memperjuangkan 4 aliran sungai yang dirusak oleh PT EBH. Itu harus diperbaiki semuanya. Karena yang merasakan dampaknya bukan hanya kami, tetapi ada dua kampung sekitar yang akan merasakan akibat kalau sungainya tercemar,” kata Sastiono Kesek pengacara Erika Siluq Cs, dalam konfernsi Pers di Barong Tongkok, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu Erika Siluq, salah satu warga kampung Dingin meminta DLH bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran bidang lingkungan.
Erika bahkan mempertanyakan analisis dampak lingkungan (Amdal) PT EBH. Sebab selama ini warga Dingin jarang mendapat sosialisasi Amdal perusahaan.
“Saya minta dong izin Amdalnya EBH, izin yang disosialisasikan kepada masyarakat dan yang dipegang oleh dinas. Karena itu barometer kita terhadap sungai-sungai ini. Terus ada nggak inventarisir tentang sungai-sungai dimaksud,” tanya Erika di hadapan pegawai DLH dan manajemen PT EBH, usai pengecekan lokasi di kapung Dingin, Jumat (17/3/2023).
Dosen UNTAG Samarinda ini berharap PT EBH melibatkan masyarakat setempat saat treatmen sungai. Bila perlu kerjasama dengan NGO lingkungan.
“Supaya kita punya data valid, jangan sampai kami dikasi racun. Perbaikan terus tapi kalau nggak ada standarnya gimana? Kita kan sekarang berbicara bukan upaya tapi hasil. Mau seribu upaya kalau di sini nggak ada hasil bagus ya apa yang mau dibuat?
“Jadi saya berharap DLH ini selain rekomendasi dan lain-lain, harus ada sanksi juga, harus ada indikatornya jangan menyusahkan masyarakat,” tegas Ketua umum Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim tersebut.
Erika merasa aneh jika masyarakat yang memperjuangkan perbaikan lingkungan malah harus berurusan dengan hukum. Lantaran saat ini ada 6 warga kampung Dingin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubar.
“Apa guna itu izin-izin dibuat, undang-undang dibuat terus harus masyarakat yang bergerak seperti ini, kan memalukan. Lebih memalukan lagi kami yang berjuang ini yang harusnya diapresiasi, malah kami yang di kriminalisasi,” tukas jebolan Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan ini.
BACA JUGA:
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLH mengenai laporan dugaan pencemaran tersebut.
“Bahwa ada limbah perusahaan yang sudah mencemarkan, otomatis kita berkoordinasi dengan pihak terkait (DLH). Karena ranahnya yang menentukan tercemar atau tidak itu saksi ahlinya adalah lingkungan hidup,” kata Heri di Mapolres Kubar, Rabu (15/3/2023).
“Saya bahkan berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, kalau betul perusahaan itu salah, ada limbahnya dari perusahaan bahkan terkait lingkungan hidup, AMDAL, pasti diproses. Ini informasi yang sangat bagus ke kita,” ujar Heri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....