5 Warga Dingin Jadi Tersangka, Gerdayak Nasional Siapkan Bantuan Hukum

  • 14 Mar 2023 04:47 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mengambil sikap atas penetapan tersangka terhadap lima warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Termasuk ketua Gerdayak Provinsi Kaltim, Erika Siluq dan kakanya Priska.

Ketua Umum Gerdayak Indonesia Drs. Yansen A. Binti dalam press release yang diterima media Senin (13/3/2023), menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada warga kampung Dingin.

Selain itu Gerdayak Nasional juga akan membentuk tim pencari fakta (TPF) dan menyurati pemerintah pusat agar memberi jaminan atas hak warga negara.

Baca Juga:

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Pengacara Kecewa Erika Siluq dan Priska Cs Jadi Tersangka Pengancaman PT EBH

Yansen menyebut dukungan Gerdayak Nasional ini diberikan sehubungan dengan perkembangan situasi di Kampung Dingin, dimana sejumlah pengurus Gerdayak Kalimantan Timur turut serta membantu warga Kampung Dingin untuk menuntut haknya kepada perusahaan tambang batubara, PT Energi Batu Hitam (EBH) juga ikut dijadikan tersangka.

Yansen Binti menduga PT EBH telah merampas hak warga atas tanah mereka. Perusahaan juga diduga melakukan pengrusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:

Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka

Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut lima poin pernyataan sikap Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia.

  1. Memberikan bantuan hukum kepada Pengurus / Anggota DPP Gerdayak Kalimantan Timur yang telah dijadikan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka.
  2. Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yang berkompeten di bidangnya.
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta negara hadir dalam kasus ini, untuk menjamin hak warga negara dan memberikan rasa aman dan keadilan untuk warga Kampung Dingin. Untuk itu DPN Gerdayak Indonesia akan menyurati bapak Presiden RI, bapak Menkopolhukam, bapak Kapolri, serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI.
  4. Menginstruksikan kepada segenap anggota GERDAYAK di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan warga vs PT. EBH di Kampung Dingin secara adil dan damai dengan mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
  5. Menghimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap dengan proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma ketimuran yang santun dan ber-etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Sengketa Dengan PT EBH, Erika Siluq Minta Pemerintah Turun Tangan

Warga Kampung Dingin Laporkan Balik PT.EBH ke Polres Kubar

Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

Demikian pernyataan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh DPN GERDAYAK Indonesia atas perkembangan terkini di Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dimohon kepada segenap pengurus dan anggota GERDAYAK Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di Kampung Dingin bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan langkah-langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

SAVE ERIKA SILUQ dkk.

Baca Juga:

Mediasi Warga Dingin-PT.EBH yang Dipimpin Bupati Kubar Kembali Buntu

Warga Dingin Nilai Pernyataan Polisi Soal PT.EBH Tidak Sesuai Fakta

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....