Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta Polisi Bebaskan Erika Cs
- 06 Apr 2023 07:45 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan
Kalimantan Timur menyuarakan solidaritas untuk Erika Siluq dan belasan orang
yang ditetapkan jadi tersangka dalam konflik dengan PT EBH.
Koalisi Masyarakat yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan aktivis lingkungan itu mendesak Polres Kutai Barat membebaskan 12 warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat yang ditahan sejak 25 Maret lalu.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk mengatakan, alasan utama mereka membela Erika Cs adalah sisi kemanusiaan.
Lantaran dari 12 tersangka tersebut ada satu orang yang kategori anak-anak dan seorang pengacara.
Selain itu mereka menuding proses penangkapan warga dari lokasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) dilakukan secara represif.
“Terutama soal kemanusiaan. Sebagai organisasi masyarakat sipil tentu kami mengecam tindakan-tindakan represif yang dilakukan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan budaya adat tapi ujung-ujungnya ditangkap dan diduga dikiriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat untuk membungkam hak-hak masyarakat,” kata Saiduani Nyuk kepada RRI Sendawar, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:
Polres Kubar Didesak Bebaskan 13 Tersangka Kasus PT.EBH
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Dia mengatakan, acap kali masyarakat tak berkutik ketika dihadapkan dengan proses hukum. Padahal mereka memperjuangkan hak atas tanah air mereka yang dijaga turun temurung.
Apalagi tanah yang dikuasai masyarakat belum memiliki legalitas maka mereka makin sulit dihadapan hukum.
“Itu sebabnya kami berkoalisi dengan teman-teman secara nasional untuk menghentikan itu. Karena di Kalimantan Timur ini kan sudah banyak peristiwa-peristiwa yang sama yang dilakukan walaupun belum banyak yang terungkap ke publik,” ujarnya.
Nyuk mengaku sudah melaporkan kasus hukum yang dialami Erika Siluq dan kawan-kawan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Dengan harapan aparat penegak hukum maupun pemerintah mengevaluasi proses pemberian izin maupun penanganan perkara yang kerap melibatkan korporasi dengan masyarakat kecil.
“Kami sudah melaporkan ke Komnas HAM terkait hal ini agar pemerintah atau aparat mulai evaluasi sikap-sikap mereka terhadap masyarakat yang memiliki wilayah adat, memiliki tanah, memperjuangkan haknya,” beber Nyuk.
Tangkapan layar video penangkapan warga dari lokasi tambang PT EBH. Sumber: Yotube Dayak Voices For Change
Alasan lain koalisi masyarakat Kaltim membela warga yang ditahan karena saat melakukan demo hingga ditangkap bukan di lokasi perusahaan. Melainka di tenda milik warga yang didirikan persis di samping Gudang bahan peledak milik PT EBH.
“Kan ada yang ditangkap di luar dari lokasi perusahaan misalnya di tanahnya sendiri dimana mereka membuat posko pengamanan. Kemudian ada dua orang yang ditangkap justru di jalan dalam perjalanan pulang ke Kutai Kartanegara untuk bertemu keluarga, ini yang kami kecam keras sikap-sikap aparat terhadap warga,” tutur Saiduani Nyuk.
BACA JUGA:
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH
Setelah Erika Siluq, Kini Giliran Priska Cabut Gugatan Praperadilan
Adapun tim koalisi masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan (WALHI), Pokja 30, Perkumpulan Nurani Perempuan dan YLBHI-LBH Samarinda.
Kemudian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur, JPIC Kalimantan, SILABAN dan Partners, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) serta KKP-Keuskupan Agung Samarinda.
Sebelumnya Polres Kubar membenarkan adanya penangkapan terhadap 12 orang saat berdemo di lokasi tambang PT EBH.
“Saat ini 12 orang itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kita tahan. Dari 12 tersangka ini ada oknum PH (Penasihat Hukum) yang kita amankan,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Ops Kompol Jumali didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar di Mapolres Kubar, Selasa (28/3/2023).
Dengan demikian tinggal satu orang yang belum ditahan yakni Erika Siluq. Namun polisi mengancam akan melakukan upaya paksa jika Erika tetap melakukan aksinya.
“Terkait satu tersangka saudara ES yang saat ini masih berapa di luar dan informasi bahwa ditangkap oleh Polda Kaltim itu tidak benar. Tapi kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru dikabarkan sudah 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....