Kasus Tambang Ilegal di Siluq Ngurai Hilang Kabar, Ini Kata Jaksa-Polisi
- 10 Jun 2023 22:44 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Pengusutan
kasus tambang ilegal di kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai
Barat (Kubar) kini hampir tak terdengar lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengaku pihaknya memang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kubar.
Namun soal kelanjutan kasus itu Kajari mengaku tidak tahu. Dia meminta wartawan menanyakan kepada penyidik kepolisian.
”Kami memang menerima SPDP tapi lebih jelasnya tanya aja ke Polres. Kami hanya terima saja. Kalau ada berkasnya kita proses,” ucap Bayu kepada wartawan di kantor Kejari Kubur, kecamatan barong Tongkok, Kota Sendawar, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA:
Polres Kubar Grebek Tambang Ilegal di Siluq Ngurai, 5 Orang Ditahan
Adapun kasus tambang ilegal di kecamatan Siluq Ngurai diungkap Polres Kubar bulan Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar mengatakan, ada 5 orang yang ditahan Polisi. Bahkan aparat telah memasang garis polisi pada sejumlah unit alat berat yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Ya benar kita ada lakukan penggrebekan. Itu atas laporan dari PT ARI (Aneka Reksa Internasional). Ada lima orang yang kita tahan. Alat juga sudah kita sita. Tapi untuk peran masing-masing pelaku masih kami dalami, nanti kami informasikan lagi,” ungkap Asriadi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Senin (9/5/2023).
Asriadi
menyebut para penambang diduga menyerobot lahan kelapa sawit milik PT ARI yang
telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).
Dia mengaku akan terus mendalami kasus tambang ilegal atau yang kerap disebut tambang koridor. Namun sebulan berlalu, kasus ini belum pernah diungkap ke publik.
Sementara masyarakat terus bereaksi atas penggunaan jalan umum oleh mobil-mobil angkutan batu bara.
BACA JUGA:
Warga Kubar Protes Mobil Tambang dan Sawit Pakai Jalan Umum
Kerap Ugal-ugalan, Warga Kutai Barat Minta Mobil Batubara Ditertibkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....