Power Wheeling Tepat Diterapkan? Ini Pendapat Pakar ITB

  • 18 Mei 2023 10:08 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Seminar Transisi Energi yang menghadirkan sekitar 100 lebih pakar energi dan kelistrikan se-Indonesia hadir di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) guna menyampaikan pokok-pokok pikiran dari prespektif akademik, Selasa (16/5/2023)

Salahsatunya skema transfer energi power wheeling yang disampaikan pakar energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Ir. Nanang Hariyanto.

Dr. Ir. Nanang mengatakan, power wheeling merupakan istilah yang digunakan dalam industri kelistrikan untuk menggambarkan pengiriman energi listrik, dari satu lokasi ke lokasi lain. Melalui sistem transmisi yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Menurutnya, praktik power wheeling dilakukan ketika pemilik sumber energi listrik seperti pembangkit listrik independen atau produsen energi terbarukan, ingin mengirimkan energi yang dihasilkan ke lokasi yang berbeda, dengan menggunakan infrastruktur transmisi yang dimiliki oleh perusahaan listrik.

Dalam skenario power wheeling, lanjut Dr. Ir. Nanang, pemilik sumber daya energi misalnya, pembangkit listrik tenaga surya atau tenaga angin, dan perusahaan listrik yang memiliki jaringan transmisi, terhubung melalui perjanjian atau kontrak yang memungkinkan pemilik sumber daya untuk mengirimkan energi listrik yang dihasilkan ke jaringan transmisi perusahaan listrik tersebut.

Energi listrik tersebut kemudian dapat digunakan oleh konsumen atau dijual ke pasar energi listrik.

"Power wheeling memungkinkan pemanfaatan sumber energi yang terletak jauh dari pusat konsumsi listrik, seperti daerah pedesaan yang terpencil, untuk mengirimkan energi listrik ke daerah dengan permintaan tinggi," ucap Dr. Ir. Nanang.

Melalui skema ini pula turut memberikan kesempatan bagi produsen energi terbarukan untuk mengintegrasikan produksi energi yang dimiliki ke dalam jaringan transmisi yang sudah ada tanpa perlu membangun infrastruktur transmisi sendiri.

Dr. Nanang Hariyanto menyebutkan, Power wheeling menjadi penting dalam menghadapi transisi energi, karena memungkinkan pengiriman energi dari sumber-sumber energi terbarukan yang terletak di daerah terpencil atau jauh dari pusat beban ke daerah yang membutuhkan energi tersebut dengan memanfaatkan infrastruktur transmisi yang sudah ada.

"Ini dapat membantu meningkatkan penetrasi energi terbarukan dalam grid listrik secara efisien," ucap Dr. Nanang Hariyanto.

Di Indonesia lanjut Dr. Nanang, secara regulasi power wheeling diatur dalam UU No. 30/2009 tentang ketenaga listrikan dan PP No. 14/2012. Dalam UU no 30/2009 tentang ketenaga listrikan, dinyatakan bahwa Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha.

"Hal ini menyebabkan sistem kelistrikan indonesia menjadi non-competitive market karena hanya dikuasai oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Karena seluruh Indonesia bydefault merupakan satu wilayah usaha PLN, meskipun saat ini ada beberapa wilayah usaha baru non PLN, maka tidak ada mekanisme kompetisi dalam satu wilayah usaha, sehingga proses power trading melalui power wheeling dalam wilayah usaha tersebut tidak memungkinkan, kecuali PLN mau melepas wilayah usahanya," ujar Dr. Nanang.

Pada PP no. 14 tahun 2022, pasal 4 ayat(1) menyatakan, bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum.

Hal ini dijelaskannya, membuka peluang adanya power wheeling karena transmisi bersifat open access dan tidak boleh ada diskriminasi ketika power wheeling berjalan.

Namun, potensi munculnya diskriminasi tersebut diungkapkan Dr. Nanang Hariyanto dapat terjadi. Pada ayat(2) di pasal yang sama, disebutkan bagaimana skema power wheeling dapat berjalan, yaitu dengan membebankan sewa jaringan (wheeling charge) kepada pelaku power wheeling.

Namun pada ayat(3) disebutkan bahwa pemanfaatan jaringan transmisi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi, dalam hal ini memberi kekuasaan pada PLN selaku pemilik saluran transmisi untuk menentukan sisa kapasitas yang dapat dipakai oleh pelaku wheeling setelah PLN menerapkan economic dispatch dengan memperhatikan kriteria keandalan dan kualitas operasi.

"Maka untuk menjalankan power wheeling, kedua regulasi tersebut perlu ditinjau kembali. Power wheeling berpotensi sebagai opportunity dan disturbance bagi PLN, tergantung dengan kondisi jaringan," ujar Dr. Nanang, menjelaskan.

Dijelaskan Dr. Nanang, Opportunity apabila power wheeling dapat memanfaatan infrastruktur transmisi yang sudah ada, dan dapat manfaatkan kapasitas yang belum digunakan sepenuhnya sehingga mengoptimalkan penggunaan infrastruktur transmisi yang ada.

Rekomendasi Berita