Dampak Buruk Judi Online dalam Pandangan Islam
- 02 Jul 2024 07:55 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Judi online kini menjadi fenomena terkini yang sangat mengkhawatirkan di masyarakat. Tanpa pandang bulu, fenomena ini dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan tua dan muda, kaya dan miskin.
Dalam ajaran Islam, judi termasuk dalam kategori dosa besar dan haram hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Imat Ruhimat, seorang praktisi dan mentor tahfidz di Tangerang Selatan, dalam wawancaranya dengan RRI Banten, memaparkan sejumlah dampak buruk yang bisa timbul akibat judi online. Dampak-dampak tersebut antara lain melalaikan dari ibadah kepada Allah, seperti shalat dan dzikir, menyulut permusuhan, pertengkaran, dan pertumpahan darah. Kemudian menjadikan seseorang berjiwa malas dan hidup dalam angan-angan semata, menghancurkan rumah tangga, merenggangkan hubungan antara suami dan istri, anak dan orang tua, serta antara teman, menyebabkan stres dan kecemasan yang pada akhirnya bisa mendorong seseorang untuk menenggak minuman keras, narkoba, dan melakukan zina. Selanjutnya merusak akhlak seseorang dan membuat kecanduan sehingga nekad melakukan pinjaman online di luar batas kemampuan.
Fenomena judi online ini jelas menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai oleh semua pihak. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....