Indonesia-Jepang Luncurkan MRA Perdagangan Karbon Global
- 13 Nov 2024 08:43 WIB
- Voice of Indonesia
KBRN, Baku: Pemerintah Indonesia dan Jepang resmi meluncurkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk perdagangan karbon bilateral, menjadikannya sebagai model pertama kerja sama antarnegara dalam kerangka Pasal 6.2 Perjanjian Paris. Kesepakatan ini diumumkan pada Paviliun Indonesia di COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024), dan menjadi langkah awal untuk mencapai target pengurangan emisi yang lebih ambisius di kedua negara.
"Indonesia siap menjalankan kesepakatan ini. Saya mewakili Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya," ujar Hashim S. Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Indonesia untuk COP29.
Kesepakatan ini juga disambut positif oleh Jepang. Wakil Menteri Urusan Lingkungan Global Jepang, Matsuzawa, menyatakan optimisme terhadap kolaborasi ini.
“Melalui MRA ini, kami berharap dapat mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan emisi di Indonesia, sekaligus berkontribusi pada pengurangan emisi global,” kata Matsuzawa.
MRA ini disusun melalui dialog intensif antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan Kementerian Lingkungan Jepang sejak Agustus 2024. Dokumen MRA ditandatangani pada Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 28 Oktober 2024.
Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan, di mana sistem kredit karbon masing-masing negara akan saling diakui. Komponen utama MRA mencakup metodologi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, dan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV). Di Indonesia, sistem ini dikenal dengan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI), yang kini diakui Jepang.
"MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh negara mitra, mendukung pencapaian target pengurangan emisi sesuai Perjanjian Paris," ucap pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yang mendukung Indonesia dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Pengaturan ini mengacu pada prinsip TACCC (Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency), yang memastikan integritas perdagangan karbon antarnegara.
Sertifikat kredit karbon Indonesia yang diterbitkan melalui MRA kini akan diakui di Jepang, membuka peluang bagi perdagangan karbon internasional. Proyek mitigasi yang dilaksanakan di Indonesia dengan dukungan Jepang tetap harus mematuhi regulasi lingkungan Indonesia dan menggunakan sistem sertifikasi SPEI. Pembagian kredit karbon akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua negara, dengan pengawasan dari masing-masing pemerintah.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Joint Crediting Mechanism (JCM) yang dimulai pada 2013. Sebelumnya, kredit karbon dari proyek JCM di Indonesia belum sepenuhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Melalui MRA, seluruh proyek JCM di Indonesia kini wajib terdaftar dalam sistem SPEI.
Pada November dan Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia bersama Sekretariat JCM Indonesia akan melakukan inventarisasi proyek-proyek JCM yang sedang berjalan, serta kredit karbon yang telah dihasilkan dan rencana investasi baru dari Jepang di Indonesia. Sosialisasi penerapan MRA akan dilakukan oleh KLH Indonesia, Kementerian Lingkungan Jepang, dan Kedutaan Besar Jepang kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia serta pemangku kepentingan terkait.
Sumber: menlhk.go.id.
News Recomendation
Loading latest news.....