KBRN, Merauke:  Pemerintah Pusat mewajibkan Pj. Gubernur di Daerah Otonom Baru untuk melaksanakan empat tugas pokok. Empat tugas pokok itu masing-masing membentuk Kelembagaan Struktur Organsiasi Perangkat Daerah dan melakukan manajemen ASN, mempersiapkan infrastruktur perkantoran, membentuk DPRD Provoinsi dan MRP, mempersiapkan pemerintahan definitif. Pj. Gubernur Papua Selatan Dr Apolos Safanpo menyebut, hingga saat ini pihaknya baru memperoses pembentukan kelembagaan dan struktur perangkat daerah dan mengisi formasi ASN.

Video: RRI NET