KBRN, Jakarta : Tiga DPO tersangka judil online TS, EA, dan IT digiring ke Bareskrim Polri, Sabtu (15/10/2022). Mereka ditangkap Tim Gabungan Polri di Kamboja, dan dipulangkan ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Saat ini, status para tersangka adalah tahanan Bareskrim Polri. (Video: Dok. Mabes Polri)