Kemenkop-UKM Ingatkan TikTok Tidak Gabungkan Medsos dan E-commerce

  • 14 Des 2023 12:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah. Staf Khusus Menlkop-UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menegaskan agar TikTok tidak menggabungkan medsos dengan e-commerce.

Saat ini sudah diumumkan kemitraan strategis antara TikTok dengan GoTo. Fikri menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Fiki menekankan, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan transaksi boleh dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” ujar Fikri.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Pelaku UMKM yang belum memenuhi regulasi atau perizinan pun akan disanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM dalam hal ini pemerintah, adalah melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air,” ucap Fiki.

Meski demikian, ia berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja. Fikri ingin program tersebut menjadi komitmen yang dijalankan secara konsisten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....