KBRN, Tanjung Selor : Inspektorat Provinsi Kaltara berencana menyerahkan temuan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 13:Juni 2023 untuk ditindaklanjuti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun anggaran 2022.
Inspektur Inspektorat Provinsi Kaltara, Yuniar Aspiati menjelaskan ada proses yang harus dilalui dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Prosesnya saat ini, pihaknya sedang memilah temuan di masing-masing OPD untuk dilaporkan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltara.
Ia berencana menghadap Gubernur Kaltara setelah pulang dari dinas luar pada minggu depan. Setelah itu, temuan yang ada diserahkan kepada OPD untuk ditindaklanjuti.
βNanti pak gubernur mungkin minggu depan pulang, rencana tanggal 13 kalau tidak ada halangan kita serahkan ke OPD untuk OPD bergerak. Kan sebenarnya sudah ada action plan-nya, apa sih yang harus dilakukan di rekomendasi itu, misalnya temuannya apa, rekomendasinya apa, sudah ada. Jadwalnya pun sudah ada,β ujar Yuniar Aspiati kepada RRI Tarakan, Selasa (6/6/2023).
Disinggung kemungkinan sudah ada OPD yang mengembalikan kelebihan pembayaran kegiatan, Yuniar mengaku belum ada. Karena pihaknya baru akan menyerahkan temuan kepada OPD pada 13 Juni mendatang.
Menurutnya, temuan yang ditindaklanjuti harus sesuai dengan action plan yang direkomendasikan BPK RI. Jika tidak, maka tidak akan diterima oleh BPK RI. Karena itu, pihaknya hanya menindaklanjuti temuan yang sesuai dengan keinginan BPK RI. (Rajab)