Kemenag Tarakan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah
- 25 Feb 2025 16:08 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan telah menetapkan kadar zakat fitrah ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Kemenag Tarakan, Syopyan mengatakan, melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan nomor 30 tahun 2025 Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah untuk wilayah kota tarakan tahun 1446 H/2025 M, kadar zakat fitrah terbagi atas tiga bagian.
"Untuk zakat fitrah dengan ketentuan beras kualitas tinggi maka zakanya Rp 45 ribu/jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu/jiwa dan beras kualitas rendah Rp 37.500/ jiwa," kata Syopyan, Selasa (25/2/2025).
Ia mengungkapkan, selain menetapkan kadar zakat, untuk fidyah atau pengganti puasa bagi yang tidak berpuasa sebesar Rp 30 ribu/hari.
'"Fidiyah ini untuk orang yang di perbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan denda, seperti orang tua yang sudah uzur, orang sakit, manita hamil atau wanita menyusui," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....