KBRN, Jakarta: Redaksi rri.co.id pada Jumat (24/3/2023) menerima surat elektronik dari Yopi Pebri bertindak atas nama Legal Officer PT. EMJI Indonesia Prima.
Dalam surat elektronik tersebut menyampaikan hak jawab atas berita yang dimuat rri.co.id pada tanggal 01 Februari 2023. Adapun judulnya adalah
https://www.rri.co.id/hukum/151851/dirjen-pajak-serahkan-tersangka-pengemplang-pajak-rp1-7-miliar
Pemberitaan tersebut tersangka inisial SHK bukan Direktur PT EMJI Indonesia Prima yang perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Perkara No.167/Pid.Sus/2023/PN Tng.
Dalam surat elektronik tersebut menegaskan SHK tidak pernah bekerja di perusahaan kami, dan bahkan tidak pernah kami kenal.
Maka dengan ini kami meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas pemberitaan tersebut karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan kami.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Jawaban Redaksi
Terkait dengan surat Hak Koreksi dan Hak Jawab dari Yopi Pebri bertindak atasnama Legal Officer PT. EMJI Indonesia Prima. Kami telah merubah redaksi yang keliru tersebut.
Kami dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan yang dibuat.
Demikian disampaikan dan terima kasih.