DP3APM Kota Tanjungpinang Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Masuk Pengadilan
- 06 Nov 2023 16:53 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang : Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang memastikan setiap kasus kekerasan seksual di Tanjungpinang akan masuk meja pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, saat ditemui rri.co.id. Menurutnya DP3APM terus melakukan pengawalan secara serius terkait kasus tersebut.
"Ada banyak, puluhan lah yang sudah sampai meja pengadilan," kata Rustam, Senin (6/11/2023).
Dikatakannya untuk pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dewasa dan orang terdekat justru akan dikenakan pemberatan terhadap kasus tersebut.
"Itu ancamannya bisa 10 sampai 15 tahun penjara," ujar Rustam.
Dirinya tidak menampik, bahwa banyak terjadi kasus Pelecehan seksual yang berasal dari keluarga terdekat. Sehingga menyebabkan kasus ini sulit untuk terungkap.
"Memang kalau keluarga ini sulit ya, makanya harus dari keluarga atau lingkungan terdekat untuk peduli," katanya.
Adanya orang tua sambung menurutnya juga menambah deretan panjang kasus pelecehan seksual yang terjadi oleh keluarga terdekat.
"Makanya kalau mai menikah itu hati-hati," ujarnya.
Sebagian besar kasus pelecehan seksual juga berasal dari keluarga dengan perekonomian yang kurang dan tingkat pendidikan yang rendah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....