Masyarakat Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT CDA
- 11 Sep 2024 22:33 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang : Ratusan masyarakat yang tinggal di Kampung Nusantara Kelurahan Air Raja Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya (CDA).
Penolakan ini mereka sampaikan kepada Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Kota Tanjungpinang Thanmrin Dahlan dan Ketua sementara DPRD Kota Tanjungpinang dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (11/9/2024).
"Kita mendukung warga, akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” kata Asisten I Pemko Tanjungpinang, Thamrin Dahlan.
Menurutnya Pemko Tanjungpinang akan selalu berupaya untuk memfasilitasi dan mendukung keinginan dari masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan tempat tinggal masyarakat.
"Kita akan kaji dan bahas masalah ini di Pemko Tanjungpinang," ujar Thamrin.
Ketua sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto juga mengatakan terkait dengan kondisi yang disampaikan oleh warga, pihaknya akan segera memanggil pihik-pihak terkait.
"Kita mendukung warga, akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Agus.
Keluhan warga muncul karena adanya rencana PT CDA yang ingin memperpanjang HGB di lahan seluas 253 Hektar, yang mana selama 30 tahun perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk mendirikan bangunan.
Apalagi di atas lahan itu juga ada masyarakat yang sudah tinggal cukup lama, yakni selama 20 tahun. Sehingga jika terjadi Perpanjangan HGB, maka akan ada ratusan masyarakat yang terusir dari tempatnya tinggal selama ini.
Pada tanggal 10 September 2024 masyarakat telah menyurati Menteri ATR/BPN dan Presiden Jokowi terkait penolakan perpanjangan 2 Sertifikat HGB PT CDA seluas 253 hektare tersebut.Pemko dan DPRD Dukung Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT CDA.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....