BP2RD Hapus Denda PBB Sampai November 2023
- 06 Sep 2023 15:43 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang : Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang bakal menghapus denda wajib pajak PBB yang membayar priode September hingga November 2023 mendatang.
Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan penghapusan denda pajak ini merupakan instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB di Kota Tanjungpinang.
"Jadi sejak 1 September sampai 30 November 2023 nanti kita akan hapus denda pajak sejak tahun 1995 sampai 2023,” kata Said, Rabu (6/9/2023).
Selain penghapusan denda, wajib PBB di Kota Tanjungpinang juga akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sejak tahun 1995 sampai tahun 2012 akan mendapatkan pengurangan sebesar 70%.
"Sementara dari tahun 2013 sampai 2018 akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50%," ujar Said.
Dikatakannya, penerimaan sektor pajak PBB hingga saat ini belum mencapai 50% dari target yang ditetapkan pemko Tanjungpinang pada tahun 2023 yakni sebesar Rp30 Miliar.
"Pendapatan kita hingga Juli atau batas jatuh tempo yang kita tetapkan setiap tahunnya itu baru sekitar 7 Miliar," ujarnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan, pembayaran PBB kemudian diperpanjang hingga Agustus 2023 dengan memperoleh tambahan sebanyak Rp2 Miliar dengan jumlah pendapatan PBB sebesar Rp9 Miliar.
"Karena ini belum mencapai 50%, Wali Kota akhirnya memerintahkan kami untuk memberikan keringanan kembali bagi wajib pajak PBB berupa pemotongan pokok dan penghapusan denda hingga akhir November mendatang," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....