KBRN, Tanjungpinang : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau telah membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah tahun 2022 dan konfirmasi keberangkatan bagi para jamaah.
Meski persiapan haji tahun 2022 dipersiapkan secara singkat oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri selama satu bulan yang seharusnya 6 bulan, namun persiapah haji tahun ini berjalan lancar. Singkatnya persiapan haji oleh Kanwil Kemenag Kepri karena menunggu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang telah memperbolehkan pelaksanaan haji tahun ini.
“Persiapan haji tahun ini berjalan, baik dan saat ini sedang dalam tahap pelunasan yang telah dibuka sejak tanggal 13 mei hingga nanti tanggal 20 mei, distiap hari kerja di bank-bank yang telah ditunjuk sebagai bank pelunasan biaya perjalanan haji”. Ujar Plt. Kabid Pelaksana Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Edi Batara dalam Dialog Lintas Tanjungpinang Pagi, Selasa (17/05/2022).
Dijelaskannya kuota haji Provinsi Kepulauan Riau tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun ini Provinsi Kepulauan Riau mendapat jatah kuota 586 orang dibandingkan tahun lalu sekitar seribu dua ratusan.
“Dari 586 orang yang berangkat di musim haji tahun ini tidak seratus persen yang akan berangkat, bisa aja ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya sehingga pihaknya telah menyiapkan nama-nama cadangan yang tahun ini harus melunasi biaya perjalanan hajinya.” Ucapnya
Jamaah haji yang berangkat tahun ini tidak dikenakan biaya tambahan kenaikan haji . hal tersebut karena jamaah haji tahun ini sudah melunasi biaya perjalan haji sejak dua tahun lalu, yang batal berangkat karena pandemi covid-19. Sehingga calon jamaah haji tahun ini cukup melapor ke bank.
“dari 586 orang calon jamaah haji haji tahun ini 56 orang belum mendaftar hingga hari jumat kemarin. Dan pihaknya masih menunggu pelaporan dari bank hingga batas terakhir pelaporan tanggal 20 Mei 2022.” Terangnya.
Dijelaskannya persyaratan haji tahun ini tidak ada yang berbeda dari tahun sebelumnya , hanya ditambah surat PCR bebas covid. Selain itu juga ada persyaratan baru yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi menyangkut umur minimal dan maksimal jamah calon haji.
“Kita hanya mengikuti aturan dari pemerintah arab Saudi, bukan Indonesia saja tetapi aturan tersebut juga diikuti oleh seluruh Negara di dunia. Persyaratn baru tersebut menyangkut umur minimal 18 tahun atau 17 tahun tapi sudah menikah dan umur maksimal 65 tahun, tidak lebih satu haripun.” Ujarnya
Untuk itu jamaah yang gagal berangkat karena persyaratan tersebut di Provinsi Kepulauan Riau ada 231 orang yang terdiri dari 149 orang yang berusia diatas 65 tahun hingga 70 tahun, 65 orang diatas usia 71 hingga 80 tahun dan 17 orang yang telah berusia 81 tahun keatas. (Fd/RB)