Hari Impunitas Internasional Kejahatan Terhadap Jurnalis

  • 02 Nov 2023 10:46 WIB
  •  Takengon

KBRN, Jakarta: Setiap tahun di tanggal 2 November diperingati sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis. Bahkan, di tanggal 2 November juga dideklarasi melalui ‘Resolusi Majelis Umum A/RES/68/163’ oleh Majelis Umum PBB.

Dirangkum berbagai sumber, terpilihnya tanggal 2 November karena bertepatan dengan pembunuhan dua jurnalis Prancis di Mali. Di mana saat itu diduga diculik dan ditembak mati oleh kelompok teroris saat bertugas pada 2 November 2013.

Menjadi seorang jurnalis memang bukan pekerjaan mudah. Ada resiko ancaman bahaya yang selalu mengintai terutama untuk jurnalis yang bertugas di ranah sensitif.

Menurut PBB, antara tahun 2004 dan 2014, lebih dari 700 jurnalis dibunuh. Oleh sebab itu, International Freedom of Speech Exchange (IFEX) menetapkan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis.

Maka dari itu, sejak tahun 2013, peringatan internasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran. Serta mendorong diskusi produktif di antara semua aktor yang terlibat dalam perjuangan melawan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.

Tujuan dari peringatan ini juga ingin memberikan pengetahuan bagi masyarakat, bahwa jurnalis bekerja dengan sebuah kode etik. Ini dilakukan agar setiap informasi yang disajikan memenuhi kriteria adil, transparan, tidak memihak, dan etis.

Selain itu, tujuan dari peringatan ini juga bisa sebagai pengingat bagi jurnalis untuk terus memberikan sudut pandang yang berimbang. Yakni, demi kebutuhan informasi publik, di mana berita, menjadi informasi terkini yang dapat diakses.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....