KKP Amankan Kapal Berbendera Philipina di Teritorial Kabupaten Talaud

  • 19 Mei 2024 08:09 WIB
  •  Tahuna

KBRN Tahuna : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan asing berbendera Philipina yang melakukan aktivitas Ilegal Fishing.

Tiga Kapal Ikan Asing itu berhasil ditangkap di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 laut Sulawesi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024) menjelaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari komitmen PSDKP.

Dimana PSDKP tetap memaksimalkan kegiatan patroli dalam menjaga aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan tanah air.

“Ini modusnya para nelayan di Kapal yang berbendera Filipina memindahkan ikan ke kapal pengangkut yang lebih besar ikan-ikannya untuk di bawa ke General Santos (Gensan),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 diwaktu yang bersamaan berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing yang tidak dilengkapi Dokumen Perizinan Penangkapan Ikan yang sah.

“Jadi perlu di sampaikan bahwa tiga Kapal berjenis pumboat berhasil kami diamankan pada Kamis (16/5/2024), mereka masuk ke teritorial Laut Sulawesi dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kapal ini tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah,” ujarnya.

(Foto : kapal yang diamanakan PSDKP)

Ketiga kapal yang membawa total 13 orang ABK tersebut bernama M/BM atau MBTK berukuran 3 GT, M/BCC berukuran 1,3 GT, dan terakhir M/BDJ berukuran 1,2 GT.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi kebocoran kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp. 22,1 miliar.

“Keberhasilan kita dalam menangkap Kapal Ikan Asing ini kita dapat mengembalikana potensi kerugian negara puluhan miliar sesuai estimasi kita terhadap aktivitas perikanan Ilegal,”tambahnya.

Suharto memastikan proses hukum terhadap para tersangka Ilegal fishing berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, selanjutnya pelaksanaan Sidang dilakukan di Pengadilan Perikanan di kota Bitung Sulut. (Ant).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....