Kriminalitas

Miliki Narkoba, Bacaleg Gerindra Sragen Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Partai

Oleh: Mulato Editor: Wiwid wida 07 Jun 2023 - 18:21 Surakarta
Miliki Narkoba, Bacaleg Gerindra Sragen Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Partai
Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto alias Omey (46) warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, Sragen, Jawa Tengah ditangkap Polisi. Foto Humas Polres Sragen

KBRN, Sragen: Seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai Gerindra di Kabupaten Sragen ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bacaleg tersebut adalah Eko Rusiyanto alias Omey (46) warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, Sragen, Jawa Tengah. 

Keterlibatan Eko terbongkar saat Satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6/2023) malam.

Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan bahwa Eko Rusiyanto adalah salah satu Bacaleg dari partainya. Dia tangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu. 

"Oh iya, itu orang yang sama, cuma dia memang gabung di Gerindra baru di pencalegan ini," kata Wahyu ketika dihubungi, Rabu (7/6/2023). 

Wahyu menjelaskan bahwa Eko adalah kader baru di Partai Gerindra. Ia mengungkapkan Eko baru masuk di Daftar Caleg Sementara (DCS) karena belum memenuhi persyaratan yang ada. 

"Sebelum-sebelumnya kan bukan orang Gerindra, dia gabung baru aja. Cuman Persyaratan dia juga belum lengkap kemarin masuk di DCS itu memang belum lengkap persyaratannya," katanya. 

Wahyu menegaskan, jikalau memang Eko terbukti bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba pihaknya akan menggugurkannya dari DCS. Selain itu, secara otomatis tidak memenuhi syarat dari KPU karena kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu tersebut. 

"Kalau dia salah ya otomatis tidak kita loloskan, wong kita kan juga timses kan. Ga mungkin kita loloskan terlibat seperti itu di persyaratan KPU kan harus ada misalnya tidak pernah terpidana surat bebas narkoba kan juga ada. MI