Hukum

Almas dan Gibran Digugat Warga Solo, Diminta Bayar Kerugian 204 T

Oleh: Mulato Editor: Wiwid wida 14 Nov 2023 - 09:57 Surakarta
Almas dan Gibran Digugat Warga Solo, Diminta Bayar Kerugian 204 T
Tim Giberan (Giliran Berantakan) melayangkan gugatan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibirru mahasiswa Unsa pemenang gugatan batas usia capres cawapres di MK. Foto Mulato
KBRN,Surakarta: Bertepatan dengan pengumuman Pasangan Capres Cawapres oleh KPU, Senin (13/11/2023), Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka digugat warga Solo, Ariyono Lestari. 

Tak hanya Gibran, Almas Tsaqibirru ReA, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) pemenang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres juga menjadi pihak tergugat. 

Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Solo itu, Ariyono meminta ganti rugi kepada Almas dan Gibran sebesar Rp 204 Triliun. Selain itu meminta KPU membatalkan pencawapresan Gibran.

"Kami gugat adalah Almas Tsaqibirru ReA dan Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo. Kami menyampaikan gugatan sekarang ini mumpung pengumuman KPU penetapan capres cawapres," kata Andhika Dian Prasetyo kuasa hukum Ariyono Lestari.

Andhika mengatakan, kliennya sebagai warga Indonesia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan) menggugat ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya, Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua. 

"Gugatan yang pertama jelas, bahwa Gibran dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi kemarin kami rasa sebagai masyarakat tidak berkeadilan. Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran ini seharusnya tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden. Putusan MK kemarin meskipun mengikat dan final belum masih ada hal hal yang mestinya harus dilewati dulu sebelum langsung didaftarkan (cawapres)," kata Andhika.

Aryono sendiri mengatakan, warga masyarakat terusik dengan keputusan MK yang diajukan oleh Almas itu karena itu itu merusak hukum. Aryono menyebutkan, pada prinsipnya ini adalah gugatan melawan hukum terhadap apa yang dilakukan Almas dan juga Gibran yang diuntungkan dari putusan MK tersebut.

"Yusril itu menyebutkan itu penyelundupan hukum. Jokowi dan Gibran itu sama sekali tidak melihat pelanggaran hukum. Pada prinsipnya ini adalah gugatan melawan hukum jadi di sini Almas kita gugat pihak ke satu dan Gibran Rakabuming sebagai pihak tergugat dua," ucapnya.

Adapun dasar Ariyono menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. 

Tim penggugat berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.8 juta orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.8 triliun. 

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (14/11) Gibran mengatakan siap menjalani gugatan tersebut. Semua kritikan san masukkan dadi masyarakat lanjut Gibran tetap ditampung. 

"Ya sudah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat. (Gak semua setuju putusan MK?) Ya gak papa, semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua. (Gak menuntut balik?) Semua proses dijalankan saja," kata Gibran. MI