Pengadilan Gelar Sidang Putusan Sengketa Kenadhiran Masjid Al Muttaqun

Pengadilan Gelar Sidang Putusan Sengketa Kenadhiran Masjid Al Muttaqun. (Foto: Pengadilan Agama Kota Kediri/ RRI Kediri)

KBRN, Kediri: Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri menggelar Sidang Putusan sengketa kenadhiran Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, dengan nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr.

Agenda sidang tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Jalan Dr Saharjo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kamis (30/3/2023).

Adapun tahapan sidang agenda putusan yang dibacakan langsung Hakim Ketua Mulyadi, didampingi Hakim Anggota 1 Harun JP dan Hakim Anggota 2 Rustam dan Panitera Pengganti Miftahul Huda. Sementara,  para penggugat, Masduriyah, Farida Hanik, Luqman Hakim, Harun Nurrosyid, Happy Zakiyatunnisa dan Maula Kholishotul Amalia. Tergugat Zetty Azizatun Nimah melalui kuasa hukum Bagus Wibowo.

Pasca menghadiri sidang dengan agenda putusan, Ketua Tim Advokasi Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa, Drs. Rahmat Mahmudi, M.Si didampingi Karim Amrulloh, S.H., kepada puluhan wartawan menyatakan, terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri yang telah mengabulkan sebagian gugatannya. 

"Gugatan kami dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr, dilatarbelakangi oleh keprihatinan kami selaku keluarga atau ahli waris KH Idris Mustofa sebagai Wakif tanah Masjid Al Muttaqun Manisrenggo berkaitan dengan terjadinya kekosongan Nadhir Masjid selama bertahun-tahun, sedangkan, secara syar'i maupun peraturan perundang-undangan kedudukan Nadhir sangat urgen dalam pengelolaan sebuah masjid," kata Rahmat Mahmudi.

Menurutnya, gugatan ini merupakan  upaya terakhir yang harus ditempuh dalam rangka memproses usulan pengisian Nadhir baru Masjid Al Muttaqun, setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak terkait menghadapi jalan buntu, sehingga, proses usulan pengisian Nadhir itu mengalami kendala administratif, dikarenakan ada anggota keluarga dalam hal ini sebagai tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengusulan Nadhir. 

Selain itu, imbuhnya, gugatan ini dimaksud agar Majelis Hakim Pengadilan Agama menetapkan, (1) menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen usulan sebagai perbuatan melawan hukum. (2) memutuskan Nadhir baru yang diusulkan dari keluarga wakif dapat menjalankan tugas dan perannya sambil menunggu proses pengusulan dan penetapan secara resmi oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI). (3) menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat. 

Selanjutnya, hasil dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri terhadap gugatan kami, pada Kamis (30/3/2023) di mana diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dan yang dikabulkan adalah menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat. 

"Kami para ahli waris Wakif nanti bisa memproses itu ke KUA tanpa menunggu tanda tangan salah satu ahli waris yang tidak mau tanda tangan. Secara hukum tidak ada kendala lagi dari keluarga KH. Idris Mustofa dalam pengusulan pengisian Nadhir baru ke KUA dan BWI. Untuk itu dalam waktu secepatnya proses itu akan kami lakukan," ucap Rahmat. 

Rahmat menambahkan, selain mengabulkan sebagian gugatan, Majelis Hakim juga menolak seluruh permintaan dari tergugat 1 dan tergugat 2. Mereka menginginkan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Wakif dari Masjid Al Muttaqun itu bukan Idris melainkan menyebutkan sebuah nama lain, tapi mereka tidak mampu membuktikan bahwa nama itu memiliki bukti secara hukum. 

"Dengan permintaan dari tergugat 1 dan tergugat secara keseluruhan ditolak oleh Majelis Hakim. Hari ini keputusan Majelis Hakim secara tegas menyampaikan bahwa wakif pertama dari Masjid Al Muttaqun adalah Bapak KH.M.Idris Mustofa yaitu ayah dari para penggugat. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami, " kata Rahmat Mahmudi. 

Sementara itu, Bagus Wibowo didampingi Ihwan Mahfuthin selaku kuasa hukum tergugat kepada wartawan menyampaikan, bahwa untuk gugatan nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr ada sebagian petitum yang dikabulkan, terkait yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama yaitu pengurusan penggantian nadir tanpa melibatkan tergugat itu yang dikabulkan.

"Dalam putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian. Dari hasil putusan Majelis Hakim langkah yang diambil nanti kami masih harus komunikasi dan koordinasi dengan klien kami  dalam hal ini sebagai tergugat juga kordinasi dengan perwakilan warga," kata Bagus Wibowo.(Ayu Citra)