KBRN, Sidoarjo : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Tjarda dilaporkan ke polisi buntut dari penertiban stand sejumlah pedagang di pasar Larangan pada pekan lalu.
Tjarda dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengerusakan barang saat menertibkan pedagang.
Surat laporan berisi dua bendel berkas bernomor 07.002/LP-P/D&P/III/2023 tersebut ditujukan langsung ke Kapolresta Sidoarjo dengan tembusan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Kuasa hukum pedagang Andry Irwanto mengatakan, pihaknya bersama empat perwakilan pedagang pasar Larangan yang terdampak penggusuran telah sepakat melaporkan Tjarda ke polisi.
"Kami laporkan atas dugaan perampasan dan pengerusakan barang pedagang. Meski para pedagang ditertibkan kan bisa barang-barang yang menjadi mata pencaharian meraka tidak dirampas," kata Andry, Kamis (30/3/2023).
Laporan itu buntut dari dirampasnya sejumlah alat dagang seperti lapak hingga buah-buahan serta barang lainnya yang menjadi mata pencaharian sedikitnya dari 65 pedagang.
Andry mengaku, dalam prosesnya pedagang telah berupaya untuk meminta lagi barang-barang dagangannya kepada Satpol PP. Namun, upaya itu tidak mendapat respon.
Pihaknya menyayangkan sikap dari Satpol-PP yang dianggap arogan terhadap para pedagang yang terdampak relokasi tersebut. Mereka meminta keadilan atas apa yang dialami.
"Kasihan pedagang yang lapaknya sudah hilang dan kesulitan untuk jualan lagi," ucapnya.