KBRN, Sidoarjo: Puluhan buruh berunjukrasa di depan UD Raya yang berlokasi di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Mereka menuntut pihak perusahaan yang secara sepihak meliburkan karyawannya saat menjelang hari raya Idul Fitri, Senin (20/3/2023).
Kordinator aksi dari FSPMI (Federasi serikat pekerja metal Indonesia) Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Anam mengatakan, karyawan UD Kaleng Raya diliburkan sejak sepekan yang lalu, hingga waktu yang belum ditentukan, dan berdasarkan pengumuman perusahaan semua karyawannya telah diliburkan menjelang bulan puasa kurang satu hari. Menurutnya, sistem meliburkan karyawan tersebut dianggap merupakan cara perusahaan menghindari pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Sejak tanggal 13 dan 14 kemarin itu sudah diliburkan semuanya dan tanpa kejelasan dibayar atau tidak. Dan ternyata sistem sperti ini sudah dilakukan UD Kaleng Raya sejak 20 tahun lalu. Selama 20 tahun meraka meliburkan karyawannya. Sistem ini diindikasikan bahwa mereka menghindari pemberian THR," ungkap Khoirul kepada RRI dilokasi.
Khoirul menambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan atas perlakuan perusahaan, bahwa menurut pengakuan para karyawan yang sudah diliburkan diberikan kompensasi berupa uang yang dinilai kurang layak jika itu memang untuk pesangon.
"Mereka memberikan kompensasi terkait liburnya ini hanya antara 75 ribu sampai 500 ribu saja, itu pengakuan dari karyawan-karyawannya.
Selain persoalan meliburkan para karyawannya, Khoirul menyebut bahwa legalitas perusahaan produsen kaleng ini juga dianggap menyalahi aturan perindustrian usaha. Menurutnya, mengingat jumlah karyawan yang mencapai 800 orang, perusahaan tersebut sudah bukan lagi bentuk UD (sudah dagang) atau semestinya diatas UD.
"Dengan jumlah pekerja yang sedemikian tersebut, disinyalir perusahaan yang sudah berdiri 7 tahun lamanya ini sudah melakukan upaya penggelapan pajak. Ada indikasi tentang upaya penggelapan pajak nya. Indikasinya seperti itu karena bentuknya UD tapi mempekerjakan 800an orang. Tentunya kita perlu pertanyakan ini," ungkapnya.
Dalam aksi ini, FSPMI Kabupaten Sidoarjo berharap, para pengusaha yang mendirikan perusahaan di Indonesia mentaati aturan-aturan tentang ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam undang-undang oleh pemerintah Indonesia.
"Jadi kami kesini ini bahwa hak kooperatif pekerja ini semuanya dilanggar. Upahnya hanya Rp.2 juta empat ratus, tidak diikutsertakan jaminan sosial, jam kerja juga gak karu karuan," pungkasnya.
Sementara, dalam aksinya sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB para buruh tidak ditemui pihak perusahaan. Terlihat sejumlah anggota Polsek Wonoayu berjaga dilokasi, unjuk rasa berlangsung kondusif.
Berhentikan Karyawan Jelang Ramadhan, UD Raya Didemo Buruh
Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo demo UD Raya, Senin (20/3/2023). (FOTO/Andri Santoso).