Tuding Pilkada Penuh Kecurangan, Ratusan Warga Demo Bawaslu Sumenep

  • 05 Des 2024 13:08 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Melawan (Koramel), Kamis (5/12/2024) siang, berunjuk rasa ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jl. Kh Mansur Kecamatan Kota. Mereka protes terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai penuh dengan kecurangan.

Koramil juga menuding Bawaslu bermain-main dalam penanganan laporan dugaan pelanggaraan Pilkada. ”Anggaran miliaran rupiah untuk Bawaslu tidak sebanding lurus dengan kinerjanya sebagai pengawas Pemilu. Banyak masalah pelanggaran pemilu tidak ditangani sebagaimana mestinya,” kata orator aksi, Sulaisi Abdurrozaq.

Ia mengungkapkan, banyak dugaan pelanggaran Pilkada di Sumenep mulai praktik money politik, keterlibat Kepala Desa dan Perangkatnya, hingga birokrasi yang tidak netral di Pilkada. Praktik tersebut merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) KH Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam.

Namun, pelanggaran tersebut tidak ditangani secara serius oleh Bawaslu. ”beberapa laporannya yang disertai bukti-bukti dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses hukum,” ucapnya.

Dalam aksinya, beberapa point tuntutan Koramin kepada. Yaitu, mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim, memindakan Kades tak netral, dan mendesak Bawaslu tegas menangani pelanggaran Pilkada. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi menegaskan, lembaganya telah memproses semua dugaan pelanggaran Pilkada baik yang sifatnya temuan maupun laporan sesuai ketentuan yang ada. ”Sejak awal tahapan, Bawaslu mengedepankan pencegahan. Dan kami, di Bawaslu juga telah menindaklanjuti semua temuan dan pelanggaran,” kata Zubaidi, ketika menemui massa aksi.

Zubaidi meminta semua elemen untuk menempuh jalur hukum dan mengadukannya ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI jika ada penanganan pelanggaran Pilkada yang ditanganinya bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan. ”Silahkan, gunakan jalur itu jika misalnya keputusan Bawaslu perlu diperbaiki. Atau gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Zubaidi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....