Bupati Fauzi Cuti Selama Masa Kampanye

  • 28 Sep 2024 08:11 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bupati Sumenep, Jawa Timur, Ach. Fauzi Wongsojudo menjalani cuti untuk kampanye. Cuti orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Selama masa cuti, pemerintahan di Kabupaten Sumenep dipimpin Wakil Bupati Hj Dewi Khalifah yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati. ”Sejak hari pertama masa kampanye tanggal 25 September kemarin, saya sudah cuti. Dan pengajuannya sudah disampaikan sebelumnya,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (27/9/2024).

Saat ini, Bupati Fauzi tengah maju kembali untuk periode keduanya di Pilkada 2024 dengan menggandeng KH Imam Hasyim sebagai Wakil Bupatinya. Pasangan yang disingkat Faham ini diusung koalisi besar PDI Perjuangan, PKB, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan Hanura.

Sementara sebagai pesaingnya yaitu KH Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam atau disebut pasangan Final. Duet Kiai ini diusung PPP dan PSI.

Bupati Fauzi menyatakan, sesuai ketentuan, Kepala Daerah yang maju di Pilkada wajib cuti diluar tanggungan Negara untuk kegiatan kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyiadi mengungkapkan, surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono terkait dengan penunjukan Wabup Dewi Khalifah sebagai Plt Bupati selama dua bulan sudah turun. Penunjukan Plt Bupati tersebut sesuai usulan Pemkab Sumenep ke Pj Gubernur Jawa Timu.

”Jabatan Bupati memang tidak boleh dibiarkan kosong. Karena itu, ketika Bupati mengajukan cuti, maka harus ditunjuk Plt,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....