8.271 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjang 2017 hingga Juni 2024
- 19 Jul 2024 18:43 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir 8.271 situs maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur Indrawan Nugroho Utomo mengungkapkan, ribuan ribuan pinjol ilegal yang diblokir tersebut akumulasi periode tahun 2017 hingga pertengahan 2024.
"Totalnya ada 8.271 pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Satgas (PASTI). Itu dari 2017 sampai Juni 2024," kata Indrawan Nugroho Utomo, Jumat (19/7/2024).
Diungkapkan, dalam periode 2017 hingga Juni 2024 pemblokiran per tahunnya bervariatif. Namun angkanya selalu tinggi.
Indrawan Nugroho Utomo menerangkan, maraknya pinjol ilegal karena masih banyak masyarakat yang belum paham tentang pemanfaatan lembaga jasa keuangan. Sehingga mereka masih belum tahu betul pinjaman online yang legal dan ilegal.
"Karena itu karena literasi masyarakat masih kurang. Kemudian sisi lainnya karena perkembangan teknologi dan servernya tidak di Indonesia namun di luar negeri," ungkapnya.
Selain pinjol ilegal, pada periode 2017 sampai Juni 2024 Satgas PASTI juga berhasil memberantas 1.366 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.