Kasat Reskrim Polres Baubau Jelaskan Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

  • 28 Mar 2023 09:08 WIB
  •  Kendari

KBRN, Baubau : Ditemui RRI di ruang kerjanya Senin,(27/3/2023) Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufiq Frida Mustofa memberikan klarifikasi terhadap pernyataan sikap AJI Sultra yang menilai pemanggilan terhadap kedua Wartawan Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya adalah bentuk kriminalisasi Jurnalis.

Dijelaskan Iptu Taufiq, pemanggilan kedua jurnalis bersangkutan adalah bentuk undangan untuk klarifikasi terhadap dugaan pencemaran nama baik atas aduan pelapor (Ardin Pemilik Perumahan).

Sebagai penyidik Polri, kata Iptu Taufik prinsipnya seluruh laporan masyarakat yang mengadu ke Polres Baubau akan mendapatkan pelayanan dan ditindak lanjuti dengan investigasi, penyelidikan hingga koordinasi terhadap kasus apapun yang dilaporkan ke institusi kepolisian.

“Satu hal terhadap dua jurnalis yang di maksud kami sudah komunikasi pada awalnya dalam hal ini kami minta maaf mungkin kami melakukan teknis ini mis komunikasi yang sebenarnya bukan kami ingin lakukan kriminalisasi namun kita hanya ingin menggali informasi untuk memastikan jawaban kami kepada para pelapor,”kata Iptu Mustofa.

Atas miskomunikasi tersebut, Perwira yang pernah menjadi Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, akan melakukan pemanggilan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada sengketa Pers yakni bersurat kepada Dewan Pers maupun kepala Redaksi untuk hak jawab produk berita yang menjadi dasar aduan pelapor.

“Tujuannya bukan men judge atau menitik beratkan media sebagai pelaku yang terduga dalam kasus ini namun kita hanya ingin memberikan informasi terkait dengan pelaporan tersebut,”ungkapnya.

Atas apa yang terjadi Polres Baubau membuka diri kepada seluruh pihak untuk mengoreksi dan memberikan masukan membangun terhadap mekanisme kepolisian agar bekerja secara prosedural. Mengingat begitu pentingnya masukan dari semua unsur, khususnya jurnalis/media.

Sementara itu terhadap terlapor lainnya (Ibu Korban pencabulan dan Kuasa Hukumnya) akan menjalani pemeriksaan.

“Mereka masih dalam tahap pemanggilan dan sudah ada komunikasi lewat telepon,”tutupnya.

Diketahui beberapa bulan terakhir kasus rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur di Kota Baubau inisial AS (4) dan AR (9) tengah santer dan viral menjadi perbincangan hangat warga.

Polemik kasus tersebut berbuntut panjang lantaran kakak tiri Korban AP (19) terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian sebagai tersangka tunggal kasus asusila tersebut yang dinilai janggal oleh keluarga Korban.

Ibu Korban sekaligus ibu pelaku tak terima hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan anaknya menjadi tersangka. Menurutnya berdasarkan penuturan anak-anaknya kepadanya, sejumlah tukang di perumahan tempat tinggalnya beserta Developer dan menantunya lah pelaku pencabulan.

Keberatan dengan pernyataan Ibu Korban yang termuat dalam beberapa media, pemilik Perumahan Ardin didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ibu Korban, Kuasa Hukumnya dan dua Jurnalis Sultra ke Polres Baubau atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara Tersangka AP pun didampingi keluarga dan kuasa hukumnya sempat menempuh jalur praperadilan, namun Pengadilan Negeri Baubau menolak gugatan tersebut. Kini kasus Asusila itu tengah berproses di Polres Baubau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....