Kejari Palu Selesaikan Perkara Hukum Ringan Melalui Rumah Restorative

Rumah Restorative Justice

KBRN, Palu : Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. 

“ Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palu, Penyelesaian hukum untuk perkara yang ringan tersebut diselesaikan dirumah restorative justice yang ada di kelurahan di Kota Palu. Untuk perkara ringan juga bukan residivis  “. Ungkap Kajari Palu, Hartawi SH, saat menerima kunjungan Kepala LPP RRI Palu, Yusridarto, Kamis, (2/2/2023).

Kajari Hartawi menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Masyarakat yang terlibat dalam perkara hukum tertentu dapat menggunakan rumah restorative justice untuk diselesaikan tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

“Kami juga mendorong penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dari korban (bukan pengedar atau gembang narkotika) serta akan direhabilitasi dan mendapat perawatan medis, dapat diselesaikan di rumah restorative justice tersebut. Hal ini seiring dengan upaya bersama dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan barang haram tersebut. Karena Sulawesi Tengah berada diperingkat 4 tingkat nasional, sedangkan Kota Palu di urutan pertama angka penyalahguna narkotika di Sulawesi Tengah “. Tambah Hartawi lagi.

Kajari Palu, Hartawi menambahkan bahwa  dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait seperti tokoh masyarakat, tokoh adat. 

“ Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat “. Ungkap Hartawi.