Selang Waktu 9 Jam Tiga Pengedar Sabu Dalam Kota Luwuk Diringkus

KBRN, Banggai : Satuan Narkoba Polres Banggai, Polda Sulteng, berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu sabu  yang beroperasi dalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Tiga orang pengedar Sabu  inisial RA (24), AS (26) dan ST (32) adalah warga Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan. Mereka di ringkus di jam yang berbeda.

Penangkapan ke tiga pengedar sabu itu, bemula dari informasi di terima personil Sat Nerkoba pada Senin (30/1/2023). kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang di maksud, sekitar pukul 16.00 Wita. Personil Sat Narkoba meringkus RA.

Dari hasil pengembangan petugas terhadap RA dan hanya berselang satu jam, pukul  17.00 Wita kembali meringkus tersangka AS.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Haryadi mengatakan, dari tangan RA ditemukan barang bukti Sabu berat bruto 0,24 gram. Sabu  dikemas dalam plastik obat dan sembunyikan dalam pembungkus permen.

Sementara tersangka AS di ringkus aparat di kos – kosan Kelurahan Puge, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,08 gram.

“Kami juga menyita satu buah alat pres, timbang digital, satu pack plastic kosong, sendok yang terbuat dari sedotan,” ungkap AKP Haryadi menambahkan;

Selang beberapa jam, Selasa (31/1/2023) pukul 02.00 Wita dini hari, pihaknya berhasil meringkus tersangka ST yang berprofesi sebagai tukang bangunan. ST di ringkus di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Luwuk.

ST yang sudah menjadi target operasi (TO) itu, ditemukan barang bukti sabu – sabu seberat 49,53 Gram. Sabu tersebut di kemas dalam plastik bening

Petugas juga menyita dua buah plastik bening kosong, satu buah sendok terbuat dari sedotan bekas, satu unit hand phone dan satu unit sepeda motor Mio Soul denga nomor polisi DN 2811 RL.

“Tiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum,”  pungkasnya, Rabu (1/2/23).