KBRN,Tolitoli: Selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan septicrank komunal yang di duga merugikan keuangan negara sebesar 2 milyar dari anggaran 11 milyar 720 juta dan menahan tiga orang tersangka Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buol sementara dalam tahap penyelidikan tim kejaksaan.
Kepala kejaksaan negeri Buol Lufti Akbar kepada RRI mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang sementara proses penyelidikan antaranya pembangunan jalan kantong produksi di desa Pajeko tahun anggaran 2020. Dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi spam tahun anggaran 2020 dan dugaan korupsi penyelewengan dana operasional sekolah BOS Tahun anggaran 2020.
“Jadi selain langklah penindakan upaya pencegahan di tekankan seperti jaga desa bagi para kepala desa, namun jika upaya pencegahan ini telah di laksanakan dan tetap ada kesengajaan maka harus kami tindak sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi yang lainnya”, ungkap Lufti Akbar pada awak media RRI.
Kajari Buol mengatakan, Selain upaya aparat penegak hukum APH, Peran semua pihak adalah yang utama dalam mencegah tindak pidana korupsi, dengan bersama melakukan pencegahan pada hal yang akan menjurus pada tindak korupsi atau kerugian keuangan Negara.
Rabu, (01/02/2023).