Iptek

​Aspek Lingkungan, BRIN Bahas CDM Emisi Gas Karbon

Oleh: Dedi Hidayat Editor: Cecep 11 Jun 2023 - 03:10 location_on Pusat Pemberitaan
Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup (PR-SPBPDH) BRIN menyelenggarakan workshop secara hybrid bertema 'Clean Development Mechanism (CDM) dan Sistem Registri Nasional Greenhouse Gas', Senin (5/6/2023) (Foto: RRI/BRIN)

KBRN, Jakarta: BRIN ingin memperkaya pengetahuan terkini dalam aspek pelestarian lingkungan. Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup (PR-SPBPDH) BRIN menyelenggarakan workshop secara hybrid.

Acara tersebut, PR-SPBPDH BRIN mengangkat tema 'Clean Development Mechanism (CDM) dan Sistem Registri Nasional Greenhouse Gas', Senin (5/6/2023). CDM salah satu cara negara-negara non-Annex I untuk berpartisipasi mengurangi emisi gas karbon rumah kaca dalam Kyoto Protocol.

"Partisipasi negara-negara dunia mengurangi emisi karbon dilakukan tiga cara, Joint Implementation, International Emission Trading, dan Clean Development Mechanism. Negara-negara Annex I memenuhi kewajiban penurunan emisinya melalui investasi proyek penurunan emisi dengan negara-negara non-Annex I," kata Nugroho Adi Sasongko selaku Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN dalam penjelasannya.

Adi mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang pasar karbon yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021. Hal tersebut, sebagai komitmen Indonesia dalam pencapaian target kontribusi pengendalian emisi gas karbon.

"Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. NDC komitmen Indonesia terhadap agenda pengurangan emisi karbon, dengan upaya sendiri mencapai 31,89 persen," ucap Adi.

Bahkan, kata Adi, pemerintah menargetkan mampu mengurangi emisi karbon sebesar 43,20 persen. Dengan dukungan internasional pada 2030 (Enhanced-NDC).

"Indonesia menanggulangi perubahan iklim, menetapkan komitmen net zero emission (NZE) pada (tahun) 2060. NZE merupakan jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap bumi," ujar Adi.

Oleh sebabnya, menurut Adi, perdagangan karbon mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK. Melalui, kegiatan jual-beli bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton CO2.

"Negara harus menyetujui aturan metodologi perhitungan kuat dan tidak double counting dalam pengurangan emisi GRK. Semua aktivitas perdagangan karbon wajib mematuhi tata kelola karbon dan mencatatkan registrasi pada Sistem Registri Nasional (SRN)," kata Adi.

Seluruh aktivitas, ungkap Adi, juga diwajibkan memperoleh sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) melalui otoritas pemerintah. "Sisi lain, ada aturan Global yang segera berlaku di Uni Eropa, yaitu adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)," ucap Adi.