Viral Uang Rp75.000 Tidak Bisa Digunakan Transaksi: Ini Kata BI

  • 19 Jul 2024 07:36 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video dari warganet yang mempertanyakan keabsahan uang pecahan Rp75.000 untuk transaksi.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 Tahun Emisi (TE) 2020 atau dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. "Kami ingin menegaskan bahwa meskipun UPK 75 diterbitkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, uang ini juga merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari," ujar Marlison dalam pernyataannya yang dikutip dari merdeka.com pada Kamis (18/7/2024).


Marlison juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan UPK 75 dalam transaksi.


Selain itu, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diserahkan untuk pembayaran.


Dengan demikian, UPK 75 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan uang pecahan lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....