Polres Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Ganja

  • 26 Jun 2025 20:06 WIB
  •  Serui

KBRN,Serui: Polres Kepulauan Yapen menggelar pemusnahan barang bukti ganja seberat 10,308,2 kilogram, hasil penyitaan dari tersangka (FDA) yang diringkus Satresnarkoba Polres Yapen pada beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti ganja di lakukan dengan cara di bakar. Kegiatan ini di pimpin langsung Kapolres Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo,S.I.K.,M.I.K.,, bersama Ketua Pengadilan Negeri Serui dan perwakilan Kejari Yapen, perwakilan Dinkes Yapen, kuasa hukum tersangka dan sejumlah PJU Polres Yapen yang di laksanakan pada Kamis 26Juni 2025 di halaman Mapolres Yapen.

Kapolres Yapen Ardian Ukie Herchayo kepada wartawan menjelaskan pemusnahan barang bukti 10,308,2 Kg ini merupakan jumlah terbesar yang di ungkap Satresnarkoba Polres Yapen, ini juga merupakan wujud komitmen Polres Yapen menciptakan Kabupaten Kepulauan Yapen bebas dari peredaran gelap narkoba ganja.

"Pemusnahan merupakan wujud komitmen polres Yapen menciptakan Yapen bebas narkoba, hal ini terus di pupuk terus sehingga generasi muda di kabupaten Kepulauan Yapen dapat terus berkembang lebih baik produktif tanpa pengaruh negatif dari narkoba,"ungkap Ardiyan Ukie Herchayo

Dijelaskan Kapolres Yapen Ardiyan Ukie Herchayo pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, sehingga kepada seluruh elemen masyarakat Yapen, terutama para orang tua untuk menjaga serta mengawasi putra-putrinya agar terhindar dari narkoba.

"Polres Yapen akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Yapen, sehingga generasi muda Yapen bebas dari narkoba, pencapaian hari berkat kerja keras dan kerjasama yang baik dari satresnarkoba polres Yapen di harapkan dapat terus di tingkatkan ," kata Ardyan Ukie Herchayo.

Harapannya dengan pengungkapan kasus narkoba dengan banyaknya jumlah barang bukti, mendorong satresnarkoba dalam meningkatkan kerjanya untuk pengungkapan Narkoba di Yapen.

sebelumnya tersangka (FDA) membawa ganja seberat 10,308,2 Kg dari Jayapura dengan menggunakan kapal perintis. Dari perbuatannya FDA di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

FDA merupakan residivis yang pernah terlibat kasus seerupa dan ditangani Polres Waropen pada tahun 2015, yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doya Kelas II A Abepura. Namun setelah keluar Lapas, tersangka kembali melakukan tindak kejahatan serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....