Masa Kerja Pengawas TPS Pilkada 2024 hingga Besaran Gajinya

  • 14 Sep 2024 09:33 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Untuk mengantisipasi pelanggaran di tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan merekrut Pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 12 hingga 28 September di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Setelah proses seleksi administrasi dan tes wawancara, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 23 sampai 25 Oktober. Kemudian, pelantikan PTPS pada 3-4 November.

"PTPS itu dibentuk maksimal 23 hari sebelum pemungutan suara, dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara, jadi kurang lebih 30 hari masa kerjanya," jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Pamekasan, Moh. Imron, Sabtu (14/9/2024).

Dia menambahkan berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji PTPS sebesar Rp800 ribu. Adapun kebutuhan PTPS di Kabupaten Pamekasan pada Pilkada tahun ini sebanyak 1.270 orang.

Kebutuhan itu disesuaikan dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat."Satu TPS satu pengawas TPS," pungkasnya.(wan)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....