Sengketa Pilkada Pamekasan, MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi
- 24 Feb 2025 23:31 WIB
- Sampang
KBRN, Pamekasan: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menjadi termohon, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto menjadi pihak terkait.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari siaran YouTube MK.
Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto berhak sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....