Polisi Tangkap 9 Tersangka Judi Online di Sampang

  • 11 Nov 2024 20:36 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Polisi menangkap 9 tersangka kasus judi online di Kabupaten Sampang. Penangkapan itu dilakukan dalam sepekan terakhir.

Sembilan tersangka itu inisial AB, A, SS, MA, MI, MH, dan S warga Kabupaten Sampang. Kemudian, M asal Kabupaten Pamekasan, serta AH asal Kabupaten Sumenep.

"Petugas menangkap 9 tersangka itu di Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong," ucap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (11/11/2024).

Sigit mengungkapan dari penangkapan itu, kami mengungkap 8 situs judi online, di antaranya Kpktoto, Vegas 123, mini slot, pangerantoto3 dan 4, Phkslot.

Lanjut Sigit menyampaikan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka bermain judi online karena ingin mencari keuntungan, meski pada dasarnya sering mengalami kekalahan.

"Mereka biasa bermain judi online di sebuah kafe," imbuhnya.

Para tersangka itu dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....